IMCNews.ID, Jambi - Penasehat hukum Tengku Ardiansyah, Andi Gunawan mempertanyakan alasan kliennya ditetapkan sebagai tersangka perkara menghalangi penyidikan kasus korupsi dana hibah pilkada di KPU Tanjab Timur (Tanjabtim). Pertanyaan ini disampaikan Andi kepada Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur, Reynold yang dihadirkan JPU sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (24/5/2022) kemarin.
Dia mempertanyakan itu, karena hanya Tengku yang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Sedangkan beberapa advokat yang satu tim dengan kliennya tidak dijadikan sebagai tersangka.
Mendapat pertanyaan itu, Reynold mengatakan Tengku ditetapkan sebagai tersangka karena hanya dia yang memenuhi unsur dalam menghalangi penyidikan kasus dana hibah KPU Tanjabtim.
"Tengku memenuhi unsur. Yang lain tidak. Itu sudah diekspos saat akan menetapkan tersangka. Itu didapat dari hasil rapat dengan pimpinan," katanya.
Penasehat hukum terdakwa Tengku terus mencecar kasi pidsus dengan pertanyaan lain. Diantaranya soal handphone milik terdakwa yang telah disita oleh penyidik.
"Apa urgensinya menyita Handphone milik klien kami. Apakah itu harus di lakukan," tanya Andi.
Lalu Renold menjawab bahwa penyitaan handphone itu karena diduga ada hubungannya dengan perkara ini. Ada percakapan apa yang membuat hp itu disita.
"Kami mencari percakapan antara Tengku dan Ihsan Hasibuan. Diduga ada perintah untuk mengulur waktu. Dan percakapan itu kita ditemukan," ungkap Reynold.
Usai persidangan Andi Gunawan mengatakan pasal dalam dakwaan terhadap kliennya sungguh tidak mendasar.
"Tengku datang ke Kejari Tanjung Jabung Timur menggunakan sandal. Jika itu dijadikan dasar kesalahan, apa pasalnya? Dan mengapa hanya klien kami saja yang jadi tersangka?,’’ jelasnya.
"Advokat ini kan bisa bergerak sendiri atau bersama-sama. Permintaan pemeriksaan ulang itu tidak hanya klien saya saja yang mengajukan reschedule (penjadwalan ulang) pemeriksaan. Temen temen yang lain juga, kenapa hanya Tengku yang tersangka," katanya.
Andi juga menjelaskan tim Tengku Ardiansyah mengirimkan surat ke beberapa instansi. Diantaranya Jamwas dan Komnas HAM, dia menilai itu adalah hak publik.
"Apa haramnya lembaga itu, itu hak publik. Semua warga negara berhak mengirimkan surat itu. Jangan gara gara itu mereka dipanggil dan diperiksa dengan tuduhan menghambat penyidikan. Memang itu resiko pekerjaan mereka. Tapi jangan itu dijadikan dasar sebagai penetapan tersangka," sebutnya.
"Ini masalah remeh temeh dilimpahkan kepada Tengku. Sudah lah kita secara profesional saja," tegasnya. (IMC01)