IMCNews.ID, Mataram - Petugas kepolisian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menangkap tiga orang terduga penganiaya seorang anggota Brimob bersama istrinya yang sedang hamil.
Kepala Kepolisian Resor Dompu Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Hidayat melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin, mengatakan bahwa penangkapan tiga orang terduga pelaku ini berdasarkan adanya laporan korban.
"Sekarang seluruh terduga sedang menjalani pemeriksaan penyidik reskrim (reserse kriminal)," kata Iwan.
Ketiga orang yang dikatakan Iwan masih satu keluarga ini ditangkap pada Minggu (22/5) malam. Mereka bertiga berinisial MAA, PSS, dan AR. Sejumlah barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan untuk aniaya korban turut diamankan.
Penangkapan yang berawal dari laporan korban ini pun, kata Iwan, akan berlanjut sesuai dengan prosedur hukum.
"Kami akan tindak tegas seluruh pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Mohon mempercayakan proses hukum dari kasus ini kepada kami pihak kepolisian," ujarnya.
Menurut laporan korban, aksi penganiayaan terhadap korban itu terjadi di warung soto milik korban yang berada di pasar malam, Dusun Transad Satu, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Pelaku berbuat demikian diduga karena merasa tersinggung saat dilerai korban dalam perkelahian dengan orang lain pada Sabtu (21/5) malam. Kejadian itu berlokasi dekat dengan warung dagangan korban.
Terkait dengan kabar korban yang terkena luka sobek bekas sayat senjata tajam di bagian kaki kanan, Iwan memastikan anggota Satuan Brimob Kompi Dompu bersama istrinya sudah mendapat penanganan medis di rumah sakit. (IMC02/ant)
Mantan Jampidsus Febri Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Al Haris Tekankan Peran Guru dan Kiai Jaga Moral Generasi Bangsa
Sepi Peminat, DPRD Kota Jambi Usulkan Merger SMPN 23 Kota Jambi
Pemkab Batang Hari Klaim 100 Persen Dana Desa Tahap Pertama 2026 Sudah Dicairkan
Polisi Ringkus Satu Tersangka Baru Terkait Kasus Sabu 41,4 Kilogram