IMCNews.ID, Jambi - PT Tamarona Mas International (TMI) menggugat secara perdata transaksi jual beli saham dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (PT CTSP) oleh PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Dalam gugatan yang disampaikan PT TMI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT TMI meminta majelis hakim menghukum PT ICR sebagai tergugat 1, membayar ganti rugi senilai total Rp 1,29 triliun.
Pada perkara nomor 378/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL didaftarkan 26 April 2022 itu, PT TMI sebagai penggugat tunggal. Sedangkan pihak tergugat terdiri dari Indonesia Coal Resources (tergugat 1), Muhammad Toba (tergugat 2) dan PT CTSP (tergugat 3).
Kuasa hukum PT TMI, Daulay Aguslan saat dikonfirmasi via ponsel membenarkan gugatan tersebut.
"Kami mengajukan gugatan kepada PT ICR anak Perusahaan PT Antam terkait jual beli saham PT CTSP pada 2010. Yang kami gugat itu PT ICR, kedua Muhammad Toba yang dulu pemegang saham di PT CTSP dan PT CTSP itu sendiri," katanya, Jumat (6/5/2022).
Selain itu, dalam gugatan yang didaftarkan, ada perusahaan sebagai turut tergugat. Dia menyebutkan, perusahaan ini di antaranya, PT Riau Gemilang Surya Reteh sebagai rekanan PT TMI dalam penambangan batubara (turut tergugat 1, PT International Mineral Capital (turut tergugat 2), Suparman Hasyim seorang notaris di Jakarta sebagai turut tergugat 3, serta PT Antam Tbk sebagai turut tergugat 4.
"Kami menilai ada itikad buruk oleh PT ICR sebagai anak perusahaan PT Antam dalam proses pembelian saham dari dari PT CTSP sehingga salah satu komisaris di PT TMI saat ini menjadi terdakwa yang dalam prosesnya sekarang masih berjalan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ungkapnya.
"Kami mau membatalkan jual beli saham antara PT TMI, Muhammad Toba (PT CTSP) ke PT ICR. Karena ada dugaan itikad buruk dari pembeli, yakni tergugat 1 PT ICR itu," tandasnya. (IMC01)
Tarik Ulur PI Migas, Pemprov Jambi Didesak Lakukan Percepatan
Peringatan Bagi SPPG! Jangan Gunakan Gas, Beras dan Minyak Subsidi
Pertamina EP Jambi Gagas Lansiapreneur Batik Eco-Print Dorong Lansia Berdaya
OPD Diminta Benahi Diri Ciptakan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Disetujui Jadi Perda, Gubernur Berikan Apresiasi
KKP Berhasil Gagalkan Aksi Jual Beli Telur Penyu Melalui Grup Medsos