IMCNews.ID, Jambi - Kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal masih dikembangkan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku, diperiksa di Mapolda Jambi hari ini, Kamis (28/4).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Christian Tory mengatakan, pihak KSOP Kelas III Talang Duku diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyelundupan sekitar 50 Ton BBM. Penerapan regulasi terkait bongkar muatan dan mengangkut BBM ditelaah saat itu.
"Kita melakukan pemeriksaan terhadap pihak KSOP terkait masalah regulasi dan kegiatan bongkar muat ataupun bunker di sepanjang sungai Batanghari. Mereka dalam pemeriksaan ini sebagai saksi," katanya, Kamis (28/4).
Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku, Toto Sukarno menyampaikan pihaknya datang untuk memberikan klarifikasi.
"Saya datang kesini untuk memberikan klarifikasi,"tegasnya.
Kemudian, ada prosedur yang harus diikuti dalam bongkar muatan dan mengangkut BBM di area Sungai Batanghari. Karena persoalan penyelundupan puluhan BBM, pihaknya akan melakukan evaluasi.
"Ada SOP untuk kegiatan bunker. Pengajuan bunker dilakukan di siang hari. Tidak semua diperbolehkan. Kami akan meratakan semua itu. Akan dievaluasi juga," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi mengungkap aktivitas penyelundupan BBM ilegal di Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Minggu (17/4) malam.
Sejumlah truk PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) itu kedapatan sedang digunakan untuk memindahkan minyak ke kapal (tug boat) milik PT Lautan Lestari.
Setelah kapal tersebut di cek, sudah terdapat muatan minyak. Total minyak yang ditemukan Polda Jambi di dalam truk dan kapal itu beratnya sekitar 50 ton (50.000 liter).
Polda Jambi kemudian menetapkan 5 orang tersangka, yakni Direktur PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM. Sedangkan 4 tersangka lainnya, berperan sebagai sopir truk tangki milik perusahaan itu, yakni berinisial JVM, RK, ES, dan JS. Para tersangka ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Sedangkan pihak PT Lautan Lestari, kapten kapal, dan anak buah kapal, masih diperiksa oleh kepolisian. (IMC02)
Pemprov Jambi Bedah 51 Rumah di Tanjabtim Lewat Program Pro Jambi Tangguh
Gubernur Al Haris Raih Penghargaan Akreditasi Kearsipan Tingkat Nasional
Ratusan Sopir Truk dan Bus Demo Soal Pembatasan Solar, Jalanan Kotabaru Macet
Kapolda Jambi: Rumahnya Diusik Oleh Penambangan Emas Ilegal Habitat Harimau Terganggu