IMCNews.ID, Jambi -Pemerintah sudah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2022 dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Cuti bersama Lebaran terhitung mulai 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022 mendatang.
Hal tersebut dituangkan dalam keputusan bersama tiga menteri bernomor 375/2022, 1/2022. dan 1/2022 yang ditekan pada 7 April 2022 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan MenpanRB Tjahjo Kumolo.
Mengingat keputusan tersebut, Walikota Jambi Syarif Fasha sudah memperingatkan pegawai di lingkup Pemerintah Kota Jambi supaya tidak ada yang mengajukan penambahan waktu cuti.
“Saya sudah perintahkan tidak ada penambahan cuti, kecuali sakit dengan surat izin. Cuti tidak boleh,” kata Fasha, Kamis (21/4) .
Fasha menyebutkan, para pegawai Pemkot Jambi yang hendak mudik ke kampung halam saat libur lebaran ini tidak dilarang. Terpenting semua mereka sudah melakukan vaksin 3 kali.
“Mengenai yang mau mudik, silahkan mudik, yang penting sudah vaksin 3 kali semua,” sebut Fasha.
Namun Fasha mengaku, belum ada kebijakan dari Pemerintah Kota Jambi terkait aturan kendaraan dinas apakah boleh dibawa pegawai untuk mudik lebaran.
“Kendaraan dinas belum kami putuskan, akan kami rapatkan dahulu,” pungkasnya. (*)
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Pimpin Paripurna Istimewa Peringatan HUT Jambi