IMCNews.ID, Kerinci - Pada Lebaran Idul Fitri 1443 H, tahun 2022 ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci dibolehkan libur mudik lebaran sesuai dengan edaran dari Pemerintah Pusat.
Namun, PNS yang mudik dilarang menggunakan kendaraan dinas. Sebab kendaraan dinas operasional hanya bisa digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Bupati Kerinci, H Adirozal, mengatakan bahwa, kendaraan dinas hanya untuk kegiatan kedinasan. Bukan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik lebaran.
"Tahun ini sudah diperbolehkan mudik, tapi pejabat tidak boleh mudik menggunakan kendaraan dinas," katanya, Senin (18/4).
Meski demikian pihaknya masih memberikan toleransi jika mobil dinas tersebut digunakan masih dalam wilayah Kabupaten Kerinci. Dengan catatan Bahan Bakar Minyak (BBM) ditanggung sendiri. Akan tetapi jika sudah keluar kota ia menghimbau kepada para pejabat agar tidak menggunakan kendaraan dinas.
"Kalau masih di dalam daerah Kerinci masih diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas, tapi kalau keluar kota untuk darmawisata dengan keluarga itu tidak boleh," tambahnya.
Dengan adanya kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat mudik lebaran tahun ini, Bupati Kerinci meminta agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan serta mengikuti vaksinasi secara lengkap, mengingat tahun ini diprediksi warga Kabupaten kerinci yang akan pulang kampung membludak setelah 2 tahun lalu tidak mudik akibat pandemi.
"Tapi yang lebih penting masyarakat diminta untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri," tandasnya. (*)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi