IMCNews.ID,Denpasar - Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan terkait penyebab warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JMH yang ditemukan bunuh diri dalam kamar hotel di wilayah Badung, Bali.
"Iya kemarin (Kamis, 7/4) sudah dievakuasi. Korban dinyatakan telah meninggal dunia kurang lebih delapan jam dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Kami selidiki dulu penyebabnya," kata Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Jumat (8/4).
Dia mengatakan korban ditemukan tewas dalam kondisi gantung diri dengan masih menggunakan pakaian lengkap. Korban kemudian dievaluasi dengan menggunakan ambulans PMI Kabupaten Badung menuju Rumah Sakit Sanglah Denpasar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh petugas housekeeping hotel tersebut. Petugas mendatangi kamar korban karena curiga tidak ada tanda-tanda korban keluar kamar hotel.
Dari keterangan petugas hotel, korban menempati kamar yang sebenarnya sudah jatuh tempo untuk check out pada Rabu (6/4) pukul 12.00 Wita.
"Lalu saksi memeriksa dan mencoba menghubungi kamar, namun tidak ada jawaban. Saksi tetap menunggu konfirmasi dari korban. Terlewat satu jam untuk check out, korban tidak juga merespon dan keluar kamar, jadi petugas langsung mendatangi kamar korban," jelas Diah.
Petugas hotel dan satpam kemudian mendatangi kamar korban dan tidak mendapat respons. Sehingga, petugas berinisiatif membuka pintu kamar korban setelah mendengar ada suara sesuatu terjatuh.
"Suara terjatuh itu korban yang gantung diri," tambahnya.
Mengetahui hal tersebut, petugas hotel langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Utara. (IMC02/ant)
Ringankan Beban Korban Bencana, Gubernur Salurkan 10.189 Ton Beras Cadangan
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
KPK Setor Rp 72 Miliar dan 2.700 Dolar AS Dari Kasus Edhy Prabowo