IMCNews.ID,Jambi - Upaya hukum banding yang diajukan terpidana kasus perpajakan Rudy Salim kandas. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dalam putusannya menguatkan putusan pengadilan negeri Jambi yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan penjara kepada terpidana yang merugikan negara Rp 2,5 Miliar tersebut.
Humas pengadilan negeri Jambi, Yandri Roni mengatakan putusan banding PT Jambi sama dengan putusan majelis hakim pengadilan negeri Jambi. Namun, hukuman penggantinya naik dari 4 bulan menjadi 6 bulan kurungan.
" Dalam putusan pengadilan negeri Jambi terdakwa dibebankan membayar denda dua kali lipat dari nilai kerugian negara, yakni Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara. Sementara pada putusan banding, subsidernya naik menjadi 6 bulan," katanya, Rabu (6/4) kemarin.
Menurut Yandri Roni, dalam putusan PT Jambi Rudy Salim selaku Direktur PT Bareksa Alam Sejahtera dinyatakan terbukti bersalah melanggar undang-undang perpajakan. Rudy Salim dianggap dengan sengaja tidak melaporkan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian negara.
Perbuatan Rudy melanggar pasal Pasal 39 ayat (1) huruf c, d dan i KUP, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan No 28 tahun 2007 dan terakhir diubah dengan UU RI Nomor 16 tahun 2009.
Sementara itu, Rudy Salim menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta Dirjen Pajak ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Rudy Salim dan Elvandy diajukan terkait kasus pajak yang menjerat PT Bareksa Anugerah Sejahtera. Kasus yang melibatkan Rudy bermula pada 1 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB, telah dilaksanakan tahap II (penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti) oleh penyidik Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi kepada Kejaksaan Negeri Jambi, atas nama tersangka inisial “R” yang merupakan Direktur PT Bareksa Anugerah Sejahtera.
Dia diduga melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi Yayi Dita Nirmala mengatakan, bahwa tersangka selaku Direktur PT BAS tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Februari, Maret, April, Mei, Juni, dan Desember 2017.
Selain itu, R juga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut PPN masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017. “Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,5 miliar,” tukasnya.
Rudy menilai, tudingan tersebut tidaklah benar dan akhirnya melakukan gugatan kepada semua pihak terkait. Dalam petitum yang dikutip, Senin (14/3/2022), Rudy meminta majelis hakim PTUN untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menyatakan batal dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya surat – surat penyitaan hingga surat paksa terhadap Rudy Salim.
Ketiga, memerintahkan Polda Jambi untuk mencabut surat-surat berkas perkara penyidikan kasus pidana perpajakan hingga berita acara pelaksanaan sita terhadap Rudy Salim. Keempat, memerintahkan Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak untuk mengembalikan uang pembayaran PPN PT. Bareksa Anugerah Sejahtera sejak tanggal 02 Mei 2017 sampai dengan tanggal 30 Mei 2018 senilai Rp2,45 miliar.
Selain Sri Mulyani, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Kapolda Jambi, Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kepolisian Daerah Jambi, Muhammad Ardian Sri Hartono, dan Suwarni. (*)
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat