IMCNews.ID, Puruk Cahu - Seorang perempuan berinisial H (32) warga Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, ditangkap oleh aparat kepolisian setempat karena melakukan kegiatan ilegal yakni mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan.
Tindakan itu dilakukan H demi mendapatkan keuntungan lebih banyak dengan memanfaatkan kondisi mahalnya harga minyak goreng sekarang, kata Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana di Puruk Cahu, Jumat (1/ 4).
"Dia telah ditetapkan menjadi tersangka. Untuk barang bukti, telah diamankan minyak goreng curah sebanyak 2.678 liter atau 2,6 ton yang sudah berada dalam beberapa kemasan," ucapnya.
Pihak kepolisian mengungkap kasus tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat. Terhadap informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Polisi kemudian menangkap tersangka H sekaligus mengamankan barang bukti minyak goreng pada 30 Maret 2022 di Jalan Kolonel Untung Surapati Puruk Cahu.
Kapolres didampingi Kepala Disperindagkop UKM Murung Raya Nyarutono Tunjan dan Kasat Reskrim Polres Murung Raya AKP Deni Langie mengatakan, minyak goreng curah tersebut dikemas dan diberi label dengan merek 'Toko Surya Mas Minyak Goreng Kunci Mas' dan dijual dengan harga Rp 26 ribu per liter.
"Seharusnya minyak goreng curah tersebut boleh dijual dengan harga paling tinggi Rp17 ribu/liter.Tapi, faktanya tersangka menjual Rp 26 ribu/liter," ungkap dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka H, Kapolres juga mengatakan aksi mengubah minyak goreng curah ke kemasan tersebut dilakukannya sejak Februari 2022 lalu dan di jual dari rumah ke rumah.
"Minyak goreng curah yang dikemas ulang tersebut dijual ke masyarakat seputar Kota Puruk Cahu kurang lebih sudah mencapai 40 liter dengan keuntungan kurang lebih mencapai Rp200 ribu," tambah Kapolres.
Untuk asal minyak goreng curah sendiri, H membeli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan untuk meyakinkan pembeli, tersangka menamai produknya berasal dari merk terkenal.
Atas perbuatan tersebut, Kapolres mengatakan tersangka H dikenai pasal perdagangan, perindustrian dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (IMC02/ant)
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat