IMCNews.ID, Jambi - Majelis Hakim pengadilan Negeri Jambi mengabulkan gugatan Hermanto terhadap kepemilikan tanah SDN 212 Kota Jambi. Dalam putusannya, hakim yang memimpin sidang, Yandri Roni menyatakan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1535 tahun 1986 surat ukur Gambar Situasi tanggal 05 Desember 1986 nomor 2276/ 1986 seluas 5.072M2 yang terletak di Rt.02 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru itu adalah milik penggugat.
"Menolak eksepsi Tergugat I (Walikota Jambi) , Tergugat II (Bupati Batanghari) Tergugat III (DPRD kota Jambi) Tergugat IV (Dinas pendidikan kota Jambi), Tergugat V (Kepala sekolah SDN 212 kota Jambi) , Tergugat VI (kantor pertanahan kota Jambi) dan Tergugat VII (Kantor Pertanahan kabupaten Batanghari). Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian," kata hakim saat membacakan putusan.
Tanah yang disengketakan itu Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Sunan Gunung Jati. Sebelah Selatan berbatasan dengan Perumahan Permata Sari Regency dan Perumahan Graha Ines 3. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah ahli waris Ngaiman Admaja. Dan Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Irmija.
Hakim menyatakan perbuatan Tergugat II menyerahkan dan mengalihkan Tanah milik Penggugat kepada tergugat I tanpa ada pemberitahuan atau izin dan persetujuan dari penggugat
adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad).
"Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V menguasai dan mengakui sebagai yang berhak atas sebahagian tanah milik Penggugat seluas ± 3.576 M2 dengan batas-batas, Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Sunan Gunung Jati. Sebelah Selatan berbatasan dengan Perumahan Permata Sari Regency dan Perumahan Graha Ines 3, Sebelah Timur berbatasan dengan tanah ahli waris Ngaiman Admaja, sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Bujang atau Jalan Irmija adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad)," paparnya.
Dalam putusannya, hakim menghukum Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong. Menghukum Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini. Kemudian, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 553.500,00.
Sementara itu, Plt Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Sahat saat dikonfirmasi mengatakan akan membahas putusan sengketa lahan SDN 212/IV di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru itu bersama dalam rapat tim. "Jadi hasil yang sudah inkrah ini akan kami bawa dalam rapat lagi. Di Dalam rapat pembahasan nanti baru kami bisa jawab. Apa upaya hukum selanjutnya. Tindak Lanjut apa yang akan kita lakukan setelah hasil itu tadi," kata Sahat, Kamis (24/3). (*)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa