Sita Puluhan Liter Tuak, Dibuang ke Selokan

Senin, 21 Maret 2022 - 07:32:07 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Polda Jambi Minggu (20/3/2022) dinihari berhasil mengamankan sebanyak puluhan liter miras olahan jenis tuak. 

Tuak tersebut diamankan dari sejumlah warung penjual tuak di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. 

Kabag Binops Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Yudi Setiawan mengatakan ada beberapa warung tuak yang ramai pengunjung didatangi untuk dilakukan penertiban. 

Pihaknya memberi himbauan kepada pemilik warung agar tidak lagi membuka dan menjual tuak untuk minum di tempat. 

Beberapa Lapo Tuak yang didatangi petugas diantaranya di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, dan Jalan Lingkar Barat. 

Dari lokasi petugas mengamankan tiga ember berisi puluhan liter tuak. Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya puluhan liter tuak tersebut dimusnahkan dengan cara dibuang ke saluran air (Selokan) agar tidak bisa lagi dikonsumsi.

Menurut dia, larangan menjual tuak ini dikeluarkan karena akan memasuki bulan Ramadhan. Sementara itu, Pemilik warung dan Lapo Tuak ini diminta membuat surat pernyataan agar tidak menjual miras lagi. 

"Pengunjung juga kita bubarkan. Minuman tuak yang kita temukan kita buang," katanya.

Dalam razia tersebut, lanjut Yudi, pihaknya juga mengamankan puluhan botol minuman keras. Minuman beralkhohol itu disita dari toko dan warung tuak di depan Hotel Sehat, Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Kotabaru. 

"Total sebanyak 75 botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin jual kita sita. Minuman keras yang diamankan kita bawa ke Polda Jambi untuk dimusnahkan," tambahnya.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menjaga Kamtibmas agar tetap kondusif jelang Ramadan. 

"Kami menghimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban jelang Ramadhan," pungkasnya. (IMC01)

 



BERITA BERIKUTNYA