IMCNews.ID, Jambi - De'Tones by Afgan Family Karaoke di Jalan Kolonel Abunjani, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, disegel tim gabungan, Sabtu malam (19/3/2022). Selain disegel, manajemen tempat karaoke itu juga diharuskan membayar denda.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan penyegelan dilakukan karena De’Tones by Afgan beroperasi melebihi batas waktu yang semestinya di masa pandemi.
"Tempat Karaoke De’Tones by Afgan ini sudah melanggar jam operasional sebanyak dua kali, melebihi batas waktu. Selain disegel, pengelola juga didenda Rp 10 juta,” kata Mustari.
Dia berharap pemilik tempat usaha bisa mengikuti aturan yang ditetapkan di tengah pandemi saat ini.
"Kami mengharapkan kerjasama dan disiplin semua unsur masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi. Terapkan prokes dengan benar, patuhi aturan PPKM,” katanya.
Dia menghimbau masyarakat agar peduli terhadap kondisi kesehatan masing-masing maupun keluarga terdekat. Pasalnya, angka terkonfirmasi Covid-19 di Kota Jambi sudah cukup tinggi.
“Kalau bukan kita sendiri, siapa lagi. Kita tetap minta warga patuhi prokes 3M. Insya Allah dapat mencegah penularan. Karena kalau sudah kena (Covid-19,red) nanti akan ada penyesalan sendiri,” pungkasnya.
Sementara Kasat Sabhara Polresta Jambi, Kompol Army menambahkan, selain melanggar jam operasional, De’Tones by Afgan juga tidak memiliki izin minuman beralkohol (minol).
"Izin minolnya tidak ada. Selain disegel, petugas juga menyita lebih dari 100 botol minol dari sana untuk diamankan kemudian dimusnahkan,’’ katanya. (IMC01)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN