IMCNews.ID, Bandung - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan pihaknya tetap memproses dugaan pidana tewasnya dua anak kembar akibat ditabrak pengendara motor gede (moge) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, meski telah ada perdamaian antara pengendara moge dan keluarga korban.
Menurut Ibrahim perdamaian yang dilakukan antara pengendara moge dan keluarga korban tidak serta merta menggugurkan suatu proses pidana yang terjadi.
"Dalam hal ini kita tetap konsisten untuk melakukan proses penyidikan sampai dengan selesainya berkas perkara," kata Ibrahim di Bandung, Jawa Barat, Senin (14/3).
Ibrahim menilai kesepakatan damai antara pengendara moge dan keluarga korban merupakan bagian dari langkah kemanusiaan yang ditempuh oleh dua pengendara moge tersebut.
"Biasanya, itu hanya dijadikan sebagai bahan pertimbangan di proses pengadilan nanti," kata dia.
Adapun peristiwa dua anak yang ditabrak dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu (12/3) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kedua anak kembar bernama Hasan dan Husen berusia 8 tahun itu, kata Ibrahim, awalnya tengah berjalan di pinggir jalan. Kemudian salah satu dari anak kembar itu menyebrang jalan, namun ditabrak oleh salah satu pengendara moge.
"Dan datang lagi adiknya atau saudaranya mau menolong, tiba-tiba datang lagi sepeda motor satu lagi menabrak, akhirnya keduanya meninggal di tempat," kata dia.
Berdasarkan informasi yang ia terima, menurutnya kedua pengendara moge itu tertinggal dari rombongan konvoi kelompoknya yang tengah dalam perjalanan menuju Pantai Pangandaran. (IMC02/ant)
Bakal Ada Tambahan 1 Juta Sambungan Gas Rumah Tangga, Langkah Kurangi Gas 3 Kg
Gubernur Al Haris Teken Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026
Jambi di Persimpangan: Antara Fiskal yang Terjepit dan Logika Angkutan Batu Bara Paradoks
Polisi Periksa 118 Saksi, Pembunuhan Ibu dan Anak Dalam Bagasi Mobil