Penerapan e-TLE Terkendala, Dari 1.513 Pelanggaran, Hanya 60 yang Bisa Dikonfirmasi

Minggu, 13 Maret 2022 - 09:52:13 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan Dirlantas Polda hingga kini masih terkendala. Penerapan e-TLE ini kini masih lewat pos sehingga konfirmasi pelanggar masih terkendala alamat. 

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menyampaikan sejak awal Maret 2022 pelanggaran yang terekam dalam e-TLE Ditlantas Polda Jambi sebanyak 1.513 kasus. Namun yang terkonfirmasi oleh pelanggar atas kesalahannya baru 60 kasus. 

"Saat ini konfirmasi surat tilang kepada pengendara masih melalui Kantor Pos, jadi masih terdapat kendala di lapangan karena tidak lengkapnya alamat pengendara," kata dia. 

Adapun pelanggaran yang terpantau e-TLE di dominasi melanggar traffic light, langgar marka lalu lintas, tidak menggunakan helm hingga sabuk pengaman. 

Namun pihaknya juga akan berinovasi agar mempermudah konfirmasi tilang kepada pengendara yang melanggar. 

"Kendala saat ini dikarenakan alamat rumah pengendara tidak sesuai dan tidak lengkap, ada yang nomor rumahnya tidak ada, RT dan RW pun juga tidak ada sehingga kita sulit untuk konfirmasinya," ungkapnya. 

Menurutnya, saat ini kepada pemilik kendaraan yang membayar pajak kendaraannya wajib mencantumkan nomor handphone dan alamat email pemilik kendaraan. Hal ini bertujuan mempermudah proses konfirmasi e-TLE.

"Sejak 2022 sudah kita wajibkan seluruh kendaraan dalam perpanjangan pajak dan kendaraan baru pemiliknya wajib mencantumkan nomor telepon dan alamat email agar mempermudah untuk konfirmasi jika terjadi pelanggaran lalu lintas," sebutnya. 

Apabila dalam pengurusan pajak tidak disertakan nomor telepon dan alamat email, maka pembayaran pajak tak akan diproses. 

"Kalau pengendara kena e-TLE pasti terblokir, karena data e-TLE masuk ke Ditlantas Polda Jambi. Jadi mereka jika ingin bayar pajak bayar denda tilangnya dulu baru bisa bayar pajak," sebutnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA