IMCNews.ID, Jambi - Sebuah video yang memperlihatkan seorang narapidana (napi) tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Video itu direkam melalui video call saat diduga sedang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.
Namun pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jambi membantah video viral tersebut.
"Video yang beredar di media sosial (medsos) memperlihatkan seorang narapidana pria tengah mengonsumsi sabu-sabu di dalam lapas, kami bantah dan bukan terjadi saat napi tersebut di dalam (lapas) melainkan pada saat dia di luar sebelum masuk Lapas Kelas II A Jambi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar, Jumat (11/3/2022).
Video tersebut beredar di akun facebook ‘Alexander Abraham’ dan akun instagram @jambikeras24jam. Dalam video berdurasi 39 detik itu, terlihat seorang napi pria sedang asyik mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dihisap menggunakan alat isap sabu-sabu atau bong.
Dalam keterangan postingan akun itu menuliskan bahwa orang yang ada di dalam video tersebut berada di Lapas Jambi. Yang bersangkutan disebut bernama Nanda Pratama.
Dia mengakui orang yang ada di dalam video itu merupakan napi di Lapas Klas II A Jambi. Namun aksinya bukan di dalam lapas dan pengakuannya dilakukannya pada saat sebelum masuk lapas.
"Narapidananya memang ada dengan inisialnya NA dan kejadiannya sebelum masuk dalam lapas, masih di luar, jadi tidak di dalam lapas," kata Aris, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Emanuel Harefa.
Dia menyebutkan, NA merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis tujuh tahun penjara. Dia telah dipidana sejak 2020 lalu. Pihaknya baru mengetahui adanya video tersebut setelah beredar di media sosial. (IMC01)
Diduga Ada Penyelewengan, BPK Didesak Segera Audit Dana Pemilu dan Pilkada 2024
Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi
Kanwil Kemenag Jambi Upayakan Transformasi Digital Demi Peningkatan Layanan
Kepala Kemenag Jambi Minta Jamaah Calon Haji 2025 Persiapkan Diri
Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Hanya Untuk Barang Mewah Tertentu