IMCNews.ID, Jambi - Terdakwa pembuat KTP palsu, Febriansyah dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU) Kejari Jambi. Jaksa juga meminta Pegawai Dinas Dukcapil Kota Jambi itu tetap ditahan.
Tuntutan ini dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Alex Pasaribu dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (10/3/2022) kemarin.
"Menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara dikurangi masa kurungan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 96 A jo pasal 8 ayat (1) huruf c UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,’’ kata JPU, Zuhdi.
Menurut Zuhdi, terdakwa mencetak KTP elektronik (e-KTP) palsu untuk sejumlah warga Kota Jambi demi keuntungan pribadi. Perbuatan itu tidak dilakukan sendiri oleh terdakwa.
Setidaknya ada 6 orang lainnya yang bersama-sama dengan terdakwa melakukan perbuatan tersebut yang dituntut dalam berkas terpisah.
"Dalam melakukan perbuatannya terdakwa melakukan pencetakan e-KTP di luar jam kerja. KTP elektronik yang dicetak adalah dari permintaan setidaknya 22 orang. Terdakwa dan rekannya memungut bayaran antara Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu per orang," ungkapnya.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa kisaran bulan April hingga Mei 2021.
"Terdakwa mulai melakukan perbuatannya sejak diajak oleh Abdi Saputra untuk mencetak e-KTP di luar jam kerja. Selain terdakwa, Abdi juga mengajak Putra Pratama, Eka Vidyga Nugraha serta Aprianto," katanya.
Majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan penuntut umum. (IMC01)
Rp20 Triliun Disiapkan Untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Temukan Titik Terang Soal Sertifikat di Zona Merah
Satgas Pengendalian Harga Beras Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka
Dilantik Jaksa Agung, Sugeng Hariadi Resmi Jabat Kajati Jambi
Rp4,43 Triliun Dana KUR Tersalurkan Pada 84.426 Debitur di Jambi
Dua Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Tambang Batubara PT KIM