IMCNews,ID, Mataram - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang karyawati berinisial NKC (37) karena diduga menggelapkan Rp1 miliar lebih uang perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram menjelaskan, pihaknya menangkap NKC berdasarkan adanya laporan dari manajer perusahaan.
"Dalam laporannya, NKC diduga menggelapkan uang perusahaan hingga merugi sampai Rp1 miliar lebih," kata Kadek Adi, pada Rabu (9/3).
Dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian menjalankan serangkaian penyelidikan hingga menemukan alat bukti yang menguatkan indikasi NKC melakukan tindak pidana penggelapan.
"Dari pemeriksaan, terungkap kalau kerugian yang muncul itu disebabkan oleh ulah pelaku dalam kapasitasnya sebagai sales marketing," ucapnya.
Pelaku menjalankan modus penggelapan dengan memanfaatkan surat tagihan untuk para pelanggan. NKC yang bekerja pada perusahaan dengan aktivitas distribusi barang dagangan ini tidak menyetorkan uang hasil penagihan ke kas perusahaan.
Selain itu, kata Kadek Adi, NKC membuat surat palsu dalam kegiatan pemesanan barang oleh pelanggan.
"Modus ini dia jalankan dalam kurun waktu setahun bekerja. Makanya total kerugian perusahaan akibat perbuatan NKC ini mencapai Rp1 miliar lebih," kata dia.
Kadek Adi memastikan bahwa indikasi pidana penggelapan yang diduga dilakukan NKC sudah dikuatkan dengan barang bukti hasil sitaan.
"Ada barang bukti 44 lembar nota pemesanan barang dan 26 surat penagihan. Itu semua berkaitan dengan modus yang dijalankan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kini NKC harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram. Penyidik telah menetapkan NKC sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
"Sesuai pasal yang kita terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun," kata dia. (IMC02/ant)
Gubernur Al Haris Ajak Perbanyak Shalawat: Kekuasaan Milik Allah
Penanganan Kasus Karhutla Korporasi Disorot, Ivan: Cepat ke Masyarakat, Lambat ke Perusahaan
Buah Kerja Keras, ADS Taekwondo Academy Sabet Dua Gelar Juara Umum di Jambi Stars
Sembilan Hari Asap di TNBS, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Gubernur Dorong Candi Muaro Jambi Jadi Magnet Investasi dan Penggerak Ekonomi
Illegal Logging, Polisi Amankan Belasan Kubik Kayu Siap Jual