IMCNews.ID, Kepulauan Meranti - Aparat Satuan Polairud Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menyita belasan kubik kayu tanpa dokumen sah di perairan Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, sekaligus menangkap dua pelakunya pada Senin (7/3) malam.
Kepala Polres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG di Selatpanjang menyebutkan, kedua pelaku yang diamankan adalah pemilik kayu He (35) dan anak buah kapal (ABK) pengangkut kayu berinisial Ir (16), sedangkan seorang lainnya kabur.
"Ada sekitar 13 kubik kayu olahan yang diamankan. Pemilik kayu dan ABK (yang mengangkut) sudah kita tahan," ungkapnya, Pada Rabu (9/3).
Kronologis penangkapan kayu illegal logging ini berawal saat Satpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.00 WIB yang menyebutkan ada aktivitas pembalakan liar di Desa Dedap.
Berangkat dari informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Patroli Ipda Abdul Roni dan Kanit Gakkum Ipda Andi Purba langsung bertolak dari dermaga Kantor Unit Patroli Selatpanjang untuk patroli di sekitar perairan Desa Dedap.
Dari hasil pantauan sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi satu kapal bergeser dari Kuala Sungai Dedap. Di situ tim melihat kayu yang diikat menjadi 10 rakit dengan jumlah lebih kurang 13 kubik dan ditarik kapal motor yang dioperasikan dua orang.
Berdasarkan informasi, kayu tersebut berencana akan diperjualbelikan ke Desa Kelemantan, Kabupaten Bengkalis.
"Tim langsung melakukan pengejaran dan kapal berhasil didekati. Nakhoda yang diketahui berinisial I melarikan diri dengan terjun ke dalam air dan menyusuri hutan bakau," jelas Kapolres.
Pada saat dilakukan interogasi, He yang merupakan warga Desa Bandul mengaku sebagai pemilik kayu datang ke TKP. Kedatangan He untuk meminta polisi agar mengeluarkan kayu yang diamankan tersebut.
"Dia (He) diduga berperan sebagai pemilik kayu. Jadi, langsung kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satpolairud di Selatpanjang," katanya.
Tindakan pelaku disangkakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHPidana.
Kapolres berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas pembalakan liar. "Mari jaga hutan kita bersama-sama dari tangan-tangan jahil," ajak Kapolres. (IMC02/ant)
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Sekda Sudirman Buka Sosialisasi EPSS dan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2026
Kemas Faried Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang