IMCNews.ID, Malang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 14,7 kilogram dengan mengamankan sebanyak lima orang tersangka dari dua kasus berbeda.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan bahwa pada kasus pertama, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RK dengan barang bukti berupa ganja seberat 11,2 kilogram.
"Dari tangan RK ada 11 bungkus ganja dengan berat total 11,2 kilogram," kata Deny Pada Rabu (9/3).
Deny menjelaskan, RK yang merupakan warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, dan berprofesi sebagai tukang parkir tersebut, mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang berinisial BN yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
Menurutnya, RK diminta oleh BN untuk mengedarkan ganja tersebut dengan sistem ranjau. Namun, karena RK merasa ketakutan, ia memilih untuk menyimpan ganja tersebut di rumahnya yang ada di kawasan Tlogomas.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, polisi berhasil menggagalkan peredaran ganja itu," ucapnya.
Sementara itu, empat tersangka lain juga berhasil diamankan oleh Polresta Malang Kota atas kasus kepemilikan ganja. Petugas menangkap FR dengan barang bukti berupa ganja seberat 3,5 kilogram.
Deny menambahkan, FR mengaku bekerja sama dengan DY untuk mengedarkan ganja tersebut. Pengungkapan bermula pada saat petugas mengamankan SH, usai mendapatkan paket ganja dari tersangka DY.
DY yang tertangkap di kawasan Tlogomas tersebut mengaku sebelumnya memiliki sekitar sepuluh kilogram ganja. Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo yang kini ditetapkan sebagai DPO. Para pengedar itu juga menyalurkan ganja itu kepada MD.
"Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka mengedarkan barang haram jenis ganja ini menggunakan sistem ranjau," ujar Deny.
Atas pengungkapan tersebut, tersangka RK dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.
Untuk tersangka DY dan FR dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun, dan hukuman pidana seumur hidup.
Sementara untuk tersangka SH dan MD, dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (IMC02/ant)
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Sekda Sudirman Buka Sosialisasi EPSS dan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2026