IMCNews.ID, Cirebon - Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang kakek melakukan rudapaksa kepada gadis difabel atau memiliki kebutuhan khusus, yang disertai dengan ancaman agar tidak melaporkan kepada orang tua.
"Tersangka yang kita tangkap ini sudah kakek-kakek, usianya sekitar 64 tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu (9/3).
Anton mengatakan tersangka bernama Kemol (64), di mana saat melakukan aksi rudapaksa kepada korban yang merupakan gadis dengan kebutuhan khusus itu pada September 2021.
Kasus tersebut lanjut Anton, baru dilaporkan kepada petugas sekitar bulan Desember 2021, setelah korbannya menceritakan kejadian rudapaksa kepada orang tuanya.
Menurutnya butuh waktu yang tidak cepat untuk menetapkan kakek berusia 64 tahun itu sebagai tersangka, karena korbannya memiliki kebutuhan khusus.
"Karena korban memiliki kebutuhan khusus, kami kesulitan untuk berkomunikasi, dan setelah mendapatkan bukti yang kuat baru kami tetapkan kakek itu sebagai tersangka," tuturnya.
Anton menambahkan tersangka juga sempat mengancam kepada korban, agar tidak memberi tahu perbuatan bejatnya kepada orang tua korban.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Cirebon, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan penjara palingan lama 12 tahun," katanya. (IMC02/ant)
Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Terungkap, Tiga Orang Diamankan
Terima Aksi, Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Tanggapi Kritikan Mahasiswa
Gubernur Al Haris Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat
Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Datangkan 45,6 Ribu Metrik Ton Gas dari AS
Soal Dugaan Raibnya Uang Rakyat Rp1,5 Triliun, Jubir Pemprov: Itu Akumulasi Lima Gubernur
Manfaatkan Rashdul Qiblah Untuk Pastikan Arah Kiblat, Catat Waktunya!
Nasib Wiwid Cs Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi Ditentukan Hari ini