IMCNews.ID, Palembang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan dalam pekan pertama Maret 2022 menangkap 55 tersangka pengedar, satu bandar narkoba jaringan antar provinsi, dan dua pemakai barang terlarang itu.
Para tersangka dari pengungkapan 47 kasus narkoba itu ditangkap bersama barang bukti 4,4 kilogram sabu-sabu, 11,2 kg daun ganja kering, dan 1.260 butir pil ekstasi, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi, di Palembang, Senin (7/3).
Menurutnya, dengan pencegahan peredaran barang bukti ganja, pil ekstasi, dan sabu-sabu yang diamankan dari para tersangka dapat diselamatkan 40.258 anak bangsa dari pengaruh barang terlarang itu.
Melihat masih tingginya pengungkapan kasus narkoba, katanya, sesuai perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, maka seluruh anggotanya diminta bekerja keras untuk menekan peredaran narkoba di provinsi ini.
"Anggota diperintahkan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut," ujarnya.
Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran terus berusaha menjauhkan generasi muda di provinsi ini dari jeratan narkoba, paparnya.
Untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba, kata dia, pihaknya tidak akan berhenti melakukan penindakan.
"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengkonsumsi barang terlarang itu," katanya. (IMC02/ant)
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan