IMCNews.ID, Pontianak - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalimantan Barat, memusnahkan 74,5 gram ganja kering siap pakai asal Medan, Sumatera Utara, bersama seorang tersangka (pembeli dan pemakai) berinisial MFK (25) warga Kota Pontianak, Kalbar.
"Tersangka kami amankan saat akan mengambil barang bukti ganja kering yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Medan tujuan Kota Pontianak," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar Ade Yana Supriyana di Pontianak, Jumat (4/3).
Ade Yana Supriyana menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNNP Kalbar.
Adapun tujuan pemusnahan itu, kata dia, agar barang haram itu tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini, pihaknya juga sudah menyisihkan untuk barang bukti saat proses hukum selanjutnya.
"Terungkapnya transaksi barang haram tersebut berdasarkan laporan masyarakat, kemudian langsung ditindaklanjuti sehingga diamankanlah tersangka berinisial MFK tersebut," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa telah dua kali membeli ganja kering tersebut melalui media sosial dengan harga sebesar Rp 350 ribu. Ganja kering ini untuk yang bersangkutan.
Dari pengungkapan pengiriman ganja kering asal Medan itu, BNNP Kalbar mengamankan barang bukti, diantaranya sebanyak 74,5 gram ganja kering, 1 unit mobil, satu tas selempang, satu ATM BCA, dan 1 buah handphone serta lainnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak aparat penegak hukum apabila melihat atau mendengar ada aktivitas yang mencurigakan, salah satunya mencegah masuknya narkoba dari luar Kalbar dan sebaliknya.
Sementara itu, tersangka MFK mengakui pembelian ganja kering itu melalui media sosial dari seseorang di Medan. Barang itu dibeli untuk digunakan sendiri. (IMC02/ant)
Gerbong Mutasi Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis di Polres dan Polresta Berganti
Polresta Jambi Bongkar Jaringan Narkoba, 2,1 Kg Sabu dan 998 Ekstasi Disita
Gerbong Mutasi Polri: Dirlantas hingga Dua Kapolres di Jambi Berganti
13.122 Hektare Lahan Konsesi Terbakar, WALHI Laporkan Sembilan Perusahaan ke Polda Jambi
Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 41 Kendaraan Diamankan dan 11 Tersangka Ditangkap
Delapan Penyerang Polres Merangin Ditangkap, Sejumlah Senjata Api Rakitan Disita