IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi mewajibkan pelaksanaan tes antigen untuk mendeteksi penularan COVID-19 pada peserta kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di dalam gedung.
"Untuk kegiatan yang dilaksanakan di gedung harus dilakukan rapid tes antigen," kata Gubernur Jambi Al Haris, Rabu (23/2/2022).
Dia menyebut, tes antigen dalam kegiatan di dalam gedung yang dihadiri banyak orang ditujukan untuk mendeteksi penularan COVID-19 dan mencegah penularan penyakit meluas.
"Rapid tes antigen untuk kegiatan di gedung tersebut sebagai deteksi dini dan agar penyebaran COVID-19 varian Omicron dapat dengan mudah dipantau," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jambi mengintensifkan upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19 beserta varian-variannya, termasuk virus corona varian Omicron yang bisa menular dengan cepat.
Pengendalian penularan COVID-19 antara lain dilakukan dengan menggiatkan pemeriksaan dan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
"COVID-19 varian Omicron sangat mudah menyebar, maka penerapan protokol kesehatan COVID-19 merupakan kunci untuk mencegah penyebarannya," ujarnya. (IMC01)
Rupiah Kian Tertekan, Intervensi BI Tak Cukup, Fiskal Harus Diperbaiki
Operasi Patuh Siginjai 2026 Bakal Dimulai 8 Juni, Sasar Plat Nomor Bodong dan ETLE
Pemprov Jambi Beberkan Dasar Hukum Hibah Untuk Instansi Vertikal
Warga Pematang Sulur Dilaporkan Hilang Saat Mancing di Buluran Kenali
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3