IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi mewajibkan pelaksanaan tes antigen untuk mendeteksi penularan COVID-19 pada peserta kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di dalam gedung.
"Untuk kegiatan yang dilaksanakan di gedung harus dilakukan rapid tes antigen," kata Gubernur Jambi Al Haris, Rabu (23/2/2022).
Dia menyebut, tes antigen dalam kegiatan di dalam gedung yang dihadiri banyak orang ditujukan untuk mendeteksi penularan COVID-19 dan mencegah penularan penyakit meluas.
"Rapid tes antigen untuk kegiatan di gedung tersebut sebagai deteksi dini dan agar penyebaran COVID-19 varian Omicron dapat dengan mudah dipantau," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jambi mengintensifkan upaya untuk mengendalikan penularan virus corona penyebab COVID-19 beserta varian-variannya, termasuk virus corona varian Omicron yang bisa menular dengan cepat.
Pengendalian penularan COVID-19 antara lain dilakukan dengan menggiatkan pemeriksaan dan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
"COVID-19 varian Omicron sangat mudah menyebar, maka penerapan protokol kesehatan COVID-19 merupakan kunci untuk mencegah penyebarannya," ujarnya. (IMC01)
Pembangunan Jalan Tol Jambi-Rengat, Gubernur Ingatkan Soal Pengadaan Tanah
Pemprov Jambi Didesak Perkuat Mitigasi Sikapi Penyusutan Debit Sungai Batanghari
Seleksi Ketat Atlet PON Bela Diri, KONI Jambi Optimistis Raih Medali
PEP Jambi dan Mitra Kerja Perkuat Sinergi Demi Keberlanjutan Operasi dan Target Produksi Migas
Perkuat Tata Kelola Informasi, KI Jambi Edukasi PPID se-Kabupaten Batang Hari