IMCNews.ID, Jambi - Siswa SMA Titian Teras Jambi yang dinyatakan positif COVID-19 terus bertambah. Hingga Sabtu (19/2/2022) kemarin, ada 11 siswa lagi dinyatakan positif hingga jumlahnya menjadi 242 orang.
"Seluruh sekolah baik SMA dan SMK serta pendidikan khusus di Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi harus kembali belajar online atau daring," kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja yang juga Wakil Satgas COVID-19 Muaro Jambi.
Seluruh siswa yang terpapar kini diisolasi di Bapelkes Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi yang lokasinya berdekatan dengan sekolah tersebut.
Dia menerangkan, awalnya kasus COVID-19 di SMA Titian Teras sempat ditutup-tutupi oleh pihak sekolah. Akibatnya, penanganan terlambat dilakukan, sehingga menyebabkan ratusan siswa terkonfirmasi positif.
Kata dia, awalnya pada 7 Februari lalu hanya ada satu siswa dinyatakan positif. Namun saat itu pihak sekolah tidak langsung melapor kepada Satgas COVID 19. Siswa yang dinyatakan positif tersebut hanya dipulangkan dari asrama.
"Pihak sekolah baru melapor ke Satgas pada 11 Februari lalu dan kemudian 12 Februari, kita langsung lakukan tracing terhadap lebih kurang 680 orang siswa," kata Yuyan.
Setelah dilakukan tes PCR, ada ratusan siswa Titian Teras terkonfirmasi Positif COVID 19. Menurut Yuyan, jika pihak sekolah cepat membuat laporan, penanganan bisa dilakukan lebih cepat.
Sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Jambi Nomor :4 Se Disdik-1.1/2022 tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi coronavirus disease 19, di lingkungan sekolah mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Selain itu, mempedomani Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka diputuskan:
Pertama, Pembelajaran di satuan Pendidikan Menengah Atas/ Kejuruan dan Pendidikan Khusus di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (daring) selama 10 hari ke depan dimulai 18 sampai dengan 28 Februari 2022.
Kedua, untuk wilayah selain Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi tetap melakukan pembelajaran tatap muka terbatas.
Ketiga, Sekolah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (daring) serta tetap melakukan langkah-langkah prosedural dalam hal, seperti, memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat di lingkungan satuan Pendidikan
Selanjutnya Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik tenaga kependidikan, dan peserta didik dan kemudian segera melaporkan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi jika terdapat penambahan siswa dan atau tenaga kependidikan yang positif COVID-19. (IMC01)
Hadirkan Layanan Bedah Jantung, Menkes Puji RSUD Raden Mattaher Jambi
Sempat Viral, Tujuh Remaja Pelaku Tawuran Berhasil Diamankan
Sambut Kunjungan Monev KI Jambi, Kepala BPK Nyatakan Komitmen Keterbukaan Informasi
Bobol 27 Rekening Nasabah, Mantan Pegawai Bank Jambi Dituntut 11 Tahun Penjara
RS Bhayangkara Siapkan 56 Tempat Tidur Perawatan Pasien COVID-19