Dedek Ketahuan Berusaha Gagahi Remaja Anak Tetangga

Sabtu, 19 Februari 2022 - 09:14:12 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Seorang pria bernama Dedek, warga Rt 16, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, tertangkap basah berusaha memperkosa anak tetangga sendiri yang masih duduk di bangku SMA. 

Pria beranak dua itu akhirnya diamankan warga. Informasi dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, jika pelaku meminjam kunci rumah dari sepupu korban yang masih duduk di bangku SMP. Dengan kunci itu, pelaku masuk ke rumah korban. 

"Pelaku sempat meminjam kunci ke sepupu dengan memaksa. Karena sepupu korban mau pergi ke sekolah, dikasih kuncinya ke pelaku," kata warga, saat ditemui di lokasi, Jumat (18/2/2022). 

Saat di rumah korban, pelaku memberikan uang kepada korban namun ditolak. Bukannya pergi, pelaku justru melepas celananya hingga membuat korban terkejut. 

Korban langsung menghubungi sepupu laki-lakinya yang tinggal bertetangga dengannya. Sementara pelaku kembali ke rumahnya.

"Setelah pulang, sepupu korban langsung telepon gurunya, dan langsung datang ke lokasi," jelasnya. 

Sesaat kemudian, guru dan warga mendatangi dan mengepung rumah Dedek. Takut menjadi sasaran amukan warga, pelaku nekat naik ke atas plafon rumah kontrakannya dengan membawa senjata tajam. 

"Sekira 2 jam di atas dek, warga lengah dan dia kabur," tutur warga.

Polsek Kota Baru yang datang ke lokasi itu mendapatkan warga, Ketua RT, dan tokoh adat, sedang melakukan musyawarah. Sekitar 16.30 WIB, disepakati Dedek hanya dikenakan sanksi adat.

Ketua Lembaga Adat Melayu Rawasari, Ubaidilah mengatakan bahwa pelaku diharuskan membayar denda adat. 

"Dengan disaksikan tua tengganai dan ketua RT setempat, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara sanksi adat," katanya.

Pelaku yang telah memiliki istri dan 2 anak tersebut, diwajibkan membeli seekor kambing, 20 tali kelapa (40 buah), dan 20 gantang beras (2 karung). Selain itu, pelaku juga harus pindah. 

"Jadi pelaku tidak memberikan uang, hanya memberi barang dan hewan untuk diserahkan ke warga untuk dikonsumsi bersama," katanya. 

Ia menyampaikan penerapan sanksi denda adat itu sudah berdasarkan MoU dengan pihak kepolisian.

"Jika tidak ditemukan jalan keluar, atau tidak dapat diselesaikan dari kedua belah pihak, baru akan dibawa ke ranah hukum," tutupnya. (IMC02)

 



BERITA BERIKUTNYA