IMCNews.ID, Bangko - Anggota kepolisian yang merazia aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Jumat (18/2/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB dihadang warga.
Dalam razia itu, 15 orang diduga penambang emas diamankan polisi. Namun saat akan kembali ke lokasi penangkapan untuk mengambil barang bukti, 10 polisi yang bertugas mendapatkan penghadangan.
Penghadangan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. Dia menjelaskan, awalnya tim gabungan satgas illegal drilling dan mining Ditreskrimsus Polda jambi menertibkan pelaku PETI di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.
“Benar ada anggota kita yang disana tertahan, dan kita sudah bebaskan 10 anggota kita dari Desa Sungai Pinang,” katanya.
Sebanyak 15 penambang emas diamankan saat melakukan aktifitas. Mereka langsung digelandang ke Polsek Sungai Manau untuk dimintai keterangan.
"Saat akan kembali untuk mengamankan barang bukti, terjadi penghadangan. Tidak ada penyanderaan. Sempat terjadi penghadangan oleh masyarakat saat hendak melakukan pengambilan barang bukti alat berat berupa eksavator," jelasnya Jumat sore.
Menurutnya, setelah melakukan negosiasi dengan warga dan akhirnya dicapai kesepakatan 15 orang yang telah diamankan dan dimintai keterangan dikembalikan.
"Saat ini situasi sudah aman dan kondusif, tidak ada kekerasan atau insiden serta personel telah kembali ke Polres Merangin," jelasnya.
Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tori mengatakan, saat ini kondisi di Sungai Pinang sudah kondusif.
“Sudah aman. Saya sedang di Merangin, di lokasi,” singkatnya. (IMC02)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi