IMCNews.ID, Pontianak - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat memperketat pengawasan terhadap 391 sarana distribusi obat dan makanan, termasuk pusat pelayanan kesehatan di Kalbar.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sebanyak 81 persen atau 316 sarana distribusi masuk dalam kategori memenuhi persyaratan," kata Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah di Pontianak, pada Selasa (15/2).
Sementara itu sekitar 19 persen atau sebanyak 115 lainnya dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, sehingga seluruh barang bukti dilakukan penyitaan dan pemusnahan.
"Kami melakukan pengawasan tersebut pada semester satu tahun 2022, terutama alokasi hasil produksi yang beredar di rumah sakit dan puskesmas serta klinik," ujarnya.
Dia menambahkan, hasil temuan dari operasi pengawasan terhadap 115 sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan, di antaranya produk tanpa izin edar sehingga tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan.
Selain melaksanakan operasi pengawasan, BBPOM Pontianak juga melakukan pengujian terhadap 1.415 sampel narkotika yang berasal dari penindakan pihak kepolisian serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Hal itu kami lakukan sebagai daya dukung BBPOM terhadap pemberantasan peredaran narkotika di Kalbar," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat atau mengetahui masih ada sarana distribusi obat dan makanan, termasuk pusat pelayanan kesehatan di yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, agar segera ditindaklanjuti dan tidak merugikan masyarakat banyak. (IMC02/ant)
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya