IMCNews.ID, Segeti - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi ringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Pulau Kayu Aro, Kabupaten Muaro Jambi.
"Pelaku seorang pria berinisial ES (32) ditangkap di sebuah tanah kosong sekitar pukul 13.30 WIB saat hendak menunggu pembeli," kata Kabid Berantas BNN Provinsi Jambi, Dewa Putu Gede Artha, Minggu (13/2/2022).
"Pelaku mencoba kabur ke tanah kosong saat ditangkap, namun setelah dikejar berhasil kita ringkus," katanya.
Pihak BNN langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dari saku sebelah kanan.
Pengakuan dari pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial F dan A.
"Kita temukan kotak plastik berwarna putih berisikan sabu sebanyak 21 paket bungkus kecil dengan total berat 10 gram," ungkapnya.
Kemudian, BNN Jambi melakukan penggeledahan di rumah tersangka tetapi tidak didapatkan barang bukti narkotika lainnya.
Dewa juga menyebutkan barang bukti lainnya yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu buah pirek kaca, satu buah pipet sendok, satu bungkus plastik klip bening, satu kotak plastik warna putih diduga digunakan untuk tempat penyimpanan narkotika dan uang tunai Rp 150 ribu.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (IMC01)
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya