IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi membuka pelayanan gerai keliling perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Jambi pada libur akhir pekan atau hari Sabtu dan Minggu.
"Kabar gembira bagi masyarakat Kota Jambi meski hari libur, Ditlantas Polda Jambi tetap membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di gerai mobil keliling," kata Direktur Lalulintas, Kombes Pol Dhafi.
Pelayanan perpanjangan SIM itu dipusatkan di Tugu Keris Kota Baru Kota Jambi yang selama ini menjadi titik pelayanan mobile dari Dirlantas Polda Jambi. Lokasi itu terletak di tengah-tengah Kota Jambi.
"Untuk perpanjangan SIM A biaya Rp80.000 dan SIM C biaya Rp75.000," katanya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendekatkan pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang pada hari kerja tidak sempat untuk mengurus perpanjangan SIM.
"Mungkin masyarakat ada yang tidak sempat pada jam kerja, maka kita buka pelayanan perpanjangan SIM pada Sabtu dan Minggu pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB," katanya.
Dirinya berharap masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan perpanjangan SIM di mobil SIM keliling di Tugu Keris Siginjai sambil bermalam mingguan.
"Kita berharap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, mereka mendapat kemudahan akses pelayanan perpanjangan SIM ini," pungkasnya. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya