IMCNews.ID, Jambi - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polresta Jambi menindak kendaraan over dimension alias kelebihan tonase di kawasan Talang Bakung, Kota Jambi, Selasa (8/2/2022).
"Kalau muatan berlebih, akan kita tindak tegas berupa sanksi tilang. Ada 2 kendaraan yang membawa muatan berlebih, itu kita kenakan tilang," kata Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad.
Ia menyampaikan, kendaraan yang membawa muatan berlebih dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Saya harap kepada para sopir angkutan dapat membawa muatan dengan standar yang ditetapkan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Pasal 277 UU No.22 Tahun 2009 yang mana pelanggaran dapat didenda dengan pidana penjara paling lama I tahun dan denda maksimal Rp24 juta. (IMC01)
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026
Bulog Sebut Cadangan Beras Jambi Cukup Untuk Lima Bulan Lagi
Pengurus DPW dan DPD PSI se Provinsi Dilantik, Targetkan Jambi Jadi “Kandang” Gajah
Langgar Kode Etik Empat Anggota Polda Jambi Dipecat, Ini Daftar Namanya