IMCNews.ID,Jakarta- Salah satu Club malam di segel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, tempat Second Floor Bar and Club di Jalan Kemang Raya Jakarta Selatan, karena beroperasi melampaui batasan jam operasional yang ditetapkan dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pada (08/02/2022) Selasa dini hari.
Kombes Pol Mukti Juharsa , Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, petugas melakukan pengecekan pada pukul 00.20 WIB, menemukan adanya pengunjung dan pelanggaran jam operasional, karena batas waktu operasional hingga pukul 24.00 WIB.
"Kami petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan tes urine secara random kepada 13 karyawan dan pengunjung bar dengan hasil seluruhnya negatif," kata Kombes Pol Mukti Juharsa Kombes Pol Mukti Juharsa pada selasa (8/2).
Petugas kemudian meminta seluruh pengunjung meninggalkan bar dan menyegel tempat hiburan malam tersebut dengan memasang garis polisi. "Petugas melakukan penyegelan berupa pemasangan garis polisi," kata Mukti.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mendatangi beberapa lokasi tempat hiburan malam lainnya, yakni "Venue Bar & Lounge" dan "Nu China Bar & Lounge" di Kemang Jakarta Selatan, tapi sudah tutup sesuai dengan batasan jam operasional dan tidak ditemukan pelanggaran.
Patroli penegakan protokol kesehatan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berlangsung hingga pukul 02.00 WIB, tapi tidak ditemukan lagi tempat hiburan malam yang melakukan pelanggaran. (IMC02/ant)
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Berusaha Kabur Saat Akan Diamankan, Remaja Tanggung Dihadiahi Timah Panas