Berusaha Kabur Saat Akan Diamankan, Remaja Tanggung Dihadiahi Timah Panas

Selasa, 08 Februari 2022 - 10:37:21 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengamankan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Salah satu di antaranya, remaja tanggung berinisial AN (20) terpaksa ditembak lantaran berusaha kabur saat akan diamankan.


"Satu pelaku terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan dan melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya dan berusaha kabur dari kejaran petugas di lapangan," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi, Dewa Putu Gede Artha, Senin (7/2/2022).


Selain AR, dua tersangka lain yang berhasil diamankan adalah Hbt alias Beben (54), EC (52). Tersangka EC menyimpan sabu dalam kemasan bubur instan untuk mengelabui petugas.


"Berbagai cara tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti di dalam kemasan apa saja, namun petugas tetap bisa mendapatkannya dan ini terbukti anggota berhasil menemukan paket sabu disimpan dalam kemasan bubur instan," katanya.


Penyelidikan ketiga pelaku sudah dilakukan anggota BNNP Jambi sejak sepekan lalu. Pihaknya mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika di Komplek Perumahan Cemara Indah, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.


Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelaku berinisial AR yang berperan sebagai pengedar utama setelah dilakukan pengintaian, pada Minggu (6/2/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dan langsung dicegat petugas BNNP Jambi.
Mengetahui dirinya akan ditangkap, AR langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan.


"Tembakan peringatan yang dilepaskan petugas BNNP Jambi juga tidak diindahkan oleh pelaku dan akhirnya petugas mengambil tindakan tegas melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki kiri tersangka sebanyak satu kali tembakan," sebutnya.


Usai menangkap, AR langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pengembangan, petugas BNNP Jambi lantas menangkap tersangka EC di depan Rumah Sakit Jiwa Jambi dan tersangka Hbt di rumahnya yang berada Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan 22 bungkus plastik klip ukuran sedang sabu, satu bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi sabu dan total barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang  amankan lebih kurang 196,12 gram.


Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna putih BH 3349 HQ, sepeda motor Honda Beat warna hitam BH 5482, satu unit HP Samsung, satu unit HP Nokia, 1 unit HP Samsung warna biru, dan satu unit HP Oppo warna biru.
"Kita masih melakukan pengembangan kasus dan untuk tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di kantor BNNP Jambi," jelasnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA