IMCNews.ID, Bungo - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo memvonis Mardedi Susanto, terdakwa perusakan dengan memecahkan kaca spion kendaraan milik salah satu perusahaan, dengan hukuman 36 hari penjara dipotong masa tahanan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman penjara selama dua tahun.
Vonis dibacakan dalam sidang di PN Muara Bungo, Jumat (4/2/2022) lalu. Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Meirina Dewi Setiawati, memutuskan Mardedi Susanto terbukti bersalah.
Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU, sehingga memberi putusan 1 bulan 6 hari dipotong masa tahanan.
Terdakwa Mardedi Susanto mengaku puas atas vonis majelis hakim. Sedangkan Kuasa hukum Mardedi Susanto, Nurdamewati Sihite meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim yang sudah dibacakan.
"Jika kita lihat secara dekat memang itulah fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan, karena sejatinya hakim itu memutus perkara berdasarkan keyakinan terkait dalam persidangan," katanya.
Disinggung apakah JPU akan banding, Nurdamewati mengatakan, jika iya maka pihaknya akan melakukan hal yang sama.
"Kami sangat senang apa bila jaksa melakukan banding," katanya.
Karena menurutnya, dalam fakta persidangan semua pasal yang disangkakan semuanya tidak terbukti.
"Hukuman ini kami anggap masih memberatkan klien kami, namun mengingat proses dan tahapan semua sudah dilalui, kita hormati keputusan hakim yang sudah dibacakan tersebut," ujarnya. (IMC01)
Wamen Imipas Diduga Sudah Dapat Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Akibat Serangan Jantung di Makkah
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Diperiksa KPK, Saksi Mengaku Ditanyai Soal Kedekatan Apif dengan Masnah Busro