IMCNews.ID, Bungo - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo memvonis Mardedi Susanto, terdakwa perusakan dengan memecahkan kaca spion kendaraan milik salah satu perusahaan, dengan hukuman 36 hari penjara dipotong masa tahanan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman penjara selama dua tahun.
Vonis dibacakan dalam sidang di PN Muara Bungo, Jumat (4/2/2022) lalu. Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Meirina Dewi Setiawati, memutuskan Mardedi Susanto terbukti bersalah.
Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU, sehingga memberi putusan 1 bulan 6 hari dipotong masa tahanan.
Terdakwa Mardedi Susanto mengaku puas atas vonis majelis hakim. Sedangkan Kuasa hukum Mardedi Susanto, Nurdamewati Sihite meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim yang sudah dibacakan.
"Jika kita lihat secara dekat memang itulah fakta-fakta yang terjadi dalam persidangan, karena sejatinya hakim itu memutus perkara berdasarkan keyakinan terkait dalam persidangan," katanya.
Disinggung apakah JPU akan banding, Nurdamewati mengatakan, jika iya maka pihaknya akan melakukan hal yang sama.
"Kami sangat senang apa bila jaksa melakukan banding," katanya.
Karena menurutnya, dalam fakta persidangan semua pasal yang disangkakan semuanya tidak terbukti.
"Hukuman ini kami anggap masih memberatkan klien kami, namun mengingat proses dan tahapan semua sudah dilalui, kita hormati keputusan hakim yang sudah dibacakan tersebut," ujarnya. (IMC01)
Presiden Tunjuk Wamentan Jadi Kepala BGN Pasca Penguduran Diri Nanik
Baru Sebulan Lebih Menjabat, Nanik S Deyang Mendadak Mundur Dari Kepala BGN
Tingkat Perceraian Tinggi, Bangun Keluarga Tak Cukup Cuma Modal Cinta
Gubernur Apresiasi Penyerahan Murid Baru Secara Adat Melayu Jambi di SMA Negeri 1 Muaro Jambi
Terlalu Bergantung Pada SDA dan Transfer Pusat Dapat Mengancam Fiskal Daerah
Diperiksa KPK, Saksi Mengaku Ditanyai Soal Kedekatan Apif dengan Masnah Busro