IMCNews.ID, Muara Sabak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengamankan mantan Penasehat Hukum (pengacara) KPU Tanjung Jabung Timur atas nama Tengku Ardiansyah, Rabu (2/2/2022) malam di salah satu kafe di Kota Jambi.
Tengku Ardiansyah sebelumnya sempat menjadi penasehat hukum ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada serentak lalu.
“Penangkapan terhadap tersangka di salah satu kafe di kota Jambi. Saat itu tim penyidik melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan pemilik kafe dan ditemukan dua unit handphone milik tersangka. Kemudian tersangka menolak untuk menandatangani berita acara penangkapan dan berita acara penggeledahan,” kata Kepala Kejari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis, Kamis (3/2/2022) dini hari.
Tersangka langsung digelandang dan untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Tanjab Timur selama 20 hari ke depan.
Rachmad menjelaskan, tersangka Tengku diduga menghalang-halangi proses penyidikan pihak Kejari Tanjab Timur. Terutama pada saat pemeriksaan saksi-saksi.
“Dimana tersangka ini berperan mengatur skenario, agar para saksi tidak hadir saat pemanggilan para saksi untuk pemeriksaan, ” imbuhnya.
Kata Rachmad, ada beberapa persoalan lain yang memberatkan tersangka hingga ditetapkan sebagai tersangka. Selain menghalangi, juga diduga melakukan tindakan tidak sopan, serta upaya membawa saksi saat pemeriksaan berlangsung.
“Yang jelas ini sesuai omongan saya sebelumnya, bakal ada tersangka baru yang berupaya menghalang-halangi proses penyidikan pihak kejari, ” tegasnya. (IMC01)
DPRD Kota Jambi Soroti Videotron di Depan BW Luxury, Singgung Soal Izin dan Tata Ruang
DPRD Kota Jambi Pertanyakan Rencana Pengolahan Sampah di TPA Talang Gulo
Faried Dorong Urban Farming Sebagai Strategi Ketahanan Pangan Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Jambi Hadiri Maulid Nabi Majelis Nurul Istiqomah
Banggar DPRD Kota Jambi Bahas Perubahan RAPBD 2026 Bersama TAPD dan OPD Terkait
Faried Dorong Dunia Usaha Bantu Warga di Tengah Kesulitan Air Bersih
Dinilai Halangi Penyidikan, Mantan Penasehat Hukum KPU Tanjabtim Jadi Tersangka