IMCNews.ID, Muara Sabak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengamankan mantan Penasehat Hukum (pengacara) KPU Tanjung Jabung Timur atas nama Tengku Ardiansyah, Rabu (2/2/2022) malam di salah satu kafe di Kota Jambi.
Tengku Ardiansyah sebelumnya sempat menjadi penasehat hukum ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada serentak lalu.
“Penangkapan terhadap tersangka di salah satu kafe di kota Jambi. Saat itu tim penyidik melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan pemilik kafe dan ditemukan dua unit handphone milik tersangka. Kemudian tersangka menolak untuk menandatangani berita acara penangkapan dan berita acara penggeledahan,” kata Kepala Kejari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis, Kamis (3/2/2022) dini hari.
Tersangka langsung digelandang dan untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Tanjab Timur selama 20 hari ke depan.
Rachmad menjelaskan, tersangka Tengku diduga menghalang-halangi proses penyidikan pihak Kejari Tanjab Timur. Terutama pada saat pemeriksaan saksi-saksi.
“Dimana tersangka ini berperan mengatur skenario, agar para saksi tidak hadir saat pemanggilan para saksi untuk pemeriksaan, ” imbuhnya.
Kata Rachmad, ada beberapa persoalan lain yang memberatkan tersangka hingga ditetapkan sebagai tersangka. Selain menghalangi, juga diduga melakukan tindakan tidak sopan, serta upaya membawa saksi saat pemeriksaan berlangsung.
“Yang jelas ini sesuai omongan saya sebelumnya, bakal ada tersangka baru yang berupaya menghalang-halangi proses penyidikan pihak kejari, ” tegasnya. (IMC01)
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Dinilai Halangi Penyidikan, Mantan Penasehat Hukum KPU Tanjabtim Jadi Tersangka