IMCNews.ID, Muara Sabak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengamankan mantan Penasehat Hukum (pengacara) KPU Tanjung Jabung Timur atas nama Tengku Ardiansyah, Rabu (2/2/2022) malam di salah satu kafe di Kota Jambi.
Tengku Ardiansyah sebelumnya sempat menjadi penasehat hukum ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada serentak lalu.
“Penangkapan terhadap tersangka di salah satu kafe di kota Jambi. Saat itu tim penyidik melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan pemilik kafe dan ditemukan dua unit handphone milik tersangka. Kemudian tersangka menolak untuk menandatangani berita acara penangkapan dan berita acara penggeledahan,” kata Kepala Kejari Tanjabtim, Rachmad Surya Lubis, Kamis (3/2/2022) dini hari.
Tersangka langsung digelandang dan untuk sementara dititipkan di Rutan Polres Tanjab Timur selama 20 hari ke depan.
Rachmad menjelaskan, tersangka Tengku diduga menghalang-halangi proses penyidikan pihak Kejari Tanjab Timur. Terutama pada saat pemeriksaan saksi-saksi.
“Dimana tersangka ini berperan mengatur skenario, agar para saksi tidak hadir saat pemanggilan para saksi untuk pemeriksaan, ” imbuhnya.
Kata Rachmad, ada beberapa persoalan lain yang memberatkan tersangka hingga ditetapkan sebagai tersangka. Selain menghalangi, juga diduga melakukan tindakan tidak sopan, serta upaya membawa saksi saat pemeriksaan berlangsung.
“Yang jelas ini sesuai omongan saya sebelumnya, bakal ada tersangka baru yang berupaya menghalang-halangi proses penyidikan pihak kejari, ” tegasnya. (IMC01)
Gubernur Al Haris Raih Penghargaan Akreditasi Kearsipan Tingkat Nasional
Ratusan Sopir Truk dan Bus Demo Soal Pembatasan Solar, Jalanan Kotabaru Macet
PPPK Paruh Waktu Batang Hari Digaji Rp1,5 Juta, Telah Dianggarkan Lewat APBD
Dinilai Halangi Penyidikan, Mantan Penasehat Hukum KPU Tanjabtim Jadi Tersangka