IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menerima berkas perkara lima tersangka kasus jual beli Emas illegal. Pelimpahan dilakukan penyidik Polda Jambi.
Seperti diketahui, salah satu tersangka yang ditangkap dan ikut dilimpahkan kali ini adalah seorang oknum polisi, Bripka Manjasmara. Dia diduga membekingi aktifitas illegal tersebut.
"Penyerahannya dilakukan di Kejaksaan Negeri Sarolangun. Penyerahan tersangka dan barang bukti 5 orang tersangka kasus jual beli emas ilegal," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani dalam rilisnya, Selasa siang.
Dia menyebutkan, identitas lima tersangka yang dilimpahkan di antaranya, Dhedi Pirman Ali Bin Harun ; Indra Mulyadi Bin Munir ; Hendra Giromiko Als Hendra Bin Sukirman ; Irwanto bin Sudirman dan Manjasmara Bin Masri.
Dalam berkas perkara, para tersangka disangka melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1.
"Dalam proses tahap 2 tersebut barang bukti yang disita ada berupa 1 unit mobil merk Mitshubushi Pajero Sport warna putih Mutiara No. Pol BD 1057 EA , 6 Batang Emas dengan total berat 3.148, 82 gram, 1 unit Handphone merk Samsung (model SM-8310E) warna biru, 1 set alat pencetak emas batangan dan 1 buah wadah pembakaran Emas serta uang sebanyak Rp1.665.000.000," sebutnya.
Kata dia, setelah dilakukan serah terima ini maka Jaksa Penuntut Umum akan segera menyempurnakan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sarolangun. (IMC01)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya
Pemuda Pengangguran Peras dan Garap Anak di Bawah Umur di Lokasi Wisata