IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menerima berkas perkara lima tersangka kasus jual beli Emas illegal. Pelimpahan dilakukan penyidik Polda Jambi.
Seperti diketahui, salah satu tersangka yang ditangkap dan ikut dilimpahkan kali ini adalah seorang oknum polisi, Bripka Manjasmara. Dia diduga membekingi aktifitas illegal tersebut.
"Penyerahannya dilakukan di Kejaksaan Negeri Sarolangun. Penyerahan tersangka dan barang bukti 5 orang tersangka kasus jual beli emas ilegal," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani dalam rilisnya, Selasa siang.
Dia menyebutkan, identitas lima tersangka yang dilimpahkan di antaranya, Dhedi Pirman Ali Bin Harun ; Indra Mulyadi Bin Munir ; Hendra Giromiko Als Hendra Bin Sukirman ; Irwanto bin Sudirman dan Manjasmara Bin Masri.
Dalam berkas perkara, para tersangka disangka melanggar Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1.
"Dalam proses tahap 2 tersebut barang bukti yang disita ada berupa 1 unit mobil merk Mitshubushi Pajero Sport warna putih Mutiara No. Pol BD 1057 EA , 6 Batang Emas dengan total berat 3.148, 82 gram, 1 unit Handphone merk Samsung (model SM-8310E) warna biru, 1 set alat pencetak emas batangan dan 1 buah wadah pembakaran Emas serta uang sebanyak Rp1.665.000.000," sebutnya.
Kata dia, setelah dilakukan serah terima ini maka Jaksa Penuntut Umum akan segera menyempurnakan surat dakwaan guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sarolangun. (IMC01)
Upaya Pemadaman Masih Dilakukan di Dua Titik Karhutla, Gubernur Ingatkan Sanksi Hukum
Gubernur Al Haris Ajak Perbanyak Shalawat: Kekuasaan Milik Allah
Penanganan Kasus Karhutla Korporasi Disorot, Ivan: Cepat ke Masyarakat, Lambat ke Perusahaan
Buah Kerja Keras, ADS Taekwondo Academy Sabet Dua Gelar Juara Umum di Jambi Stars
Sembilan Hari Asap di TNBS, Pemerintah Harus Bertanggung Jawab
Pemuda Pengangguran Peras dan Garap Anak di Bawah Umur di Lokasi Wisata