Indah Tewas Bersimbah Darah Ditikam Suami

Selasa, 18 Januari 2022 - 08:53:46 WIB

IMCNews.ID - Penemuan mayat wanita bernama Indah Safitri (27) di kos-kosan dalam kondisi bersimbah darah menggegerkan warga. Dia diduga kuat menjadi korban pembunuhan. 

Lokasi penemuan mayat korban berada di kos-kosan Srinindito Baru, Semarang Barat, Sabtu (15/1/2022). 

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, korban Indah Safitri (27) diduga tewas di tangan suaminya yang bernama Kanipah alias Andre.

Menurut dia, beberapa saksi mengaku mendengar teriakan korban yang meminta tolong.

"Saksi melihat korban dianiaya suaminya di dalam kamar sambil bawa pisau," katanya.

Saksi sempat bertemu dengan suami korban saat keluar kamar dengan kondisi pakaian terkena darah.

Saat dicek di dalam kamar, didapati tubuh korban dalam posisi tertelungkup bersimbah darah.

Dari hasil olah tempat kejadian peristiwa, kata dia, korban diduga tewas akibat lima tusukan di bagian perut.

Selain itu, lanjut Donny, dari informasi yang dihimpun diketahui pelaku sempat pulang ke rumah mertuanya untuk menjemput anaknya usai meninggalkan lokasi kejadian. 

Tak butuh waktu lama, Kanipah alias Andre (32), suami yang membunuh istrinya Indah Safitri (27) berhasil diringkus. Kapolrestabes Kombes Pol.Irwan Anwar mengatakan, peristiwa nahas itu dipicu keributan antara suami istri yang sudah 8 tahun menikah itu. 

"Awalnya korban sedang istirahat kerja dijemput pulang oleh pelaku," katanya

Saat di rumah, kata dia, korban meminta pelaku untuk mencari pekerjaan. Pelaku kemudian beralasan dirinya sedang sakit sehingga belum bisa mencari pekerjaan.

Tanggapan korban agar pelaku berobat jika merasa sakit, kata dia, justru membuat tersinggung dan memicu emosi.

Pelaku nekat beberapa kali menusuk leher istrinya dengan sebilah pisau lipat. Pelaku sendiri langsung melarikan diri setelah tetangga sekitar tempat tinggalnya berdatangan karena teriakan korban yang meminta tolong.

Irwan menambahkan pelaku ditangkap saat kembali ke rumah untuk mengantar anaknya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA