IMCNews.ID - Praktek prostitusi dengan kedok sebagai salon berhasil diungkap. Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial RA (52) yang diduga sebagai penyedia tempat salon tersebut.
Salon MS ini beroperasi di Kota Padang, Sumatera Barat. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu menyatakan Salon MS berada di Kecamatan Padang Barat.
Kasus ini diungkap Jumat (14/1/2022). Ia mengatakan penggerebekan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar usai mendapatkan laporan dari masyarakat.
Petugas mendatangi lokasi tersebut pada Jumat sekitar pukul 16.20 WIB. Di dalam salon, didapati empat ruangan khusus yang digunakan sebagai lokasi prostitusi.
Saat penggerebekan, ada dua kamar yang digunakan. Kanit Ditreskrimum Polda Sumba, Kompol Rahmat menjelaskan, di kamar pertama pihaknya menemukan wanita berinisial SR dalam keadaan tak menggunakan pakaian.
"Kita mendapati SR dengan pria yang sempat kita periksa dan kemudian kita lepas karena tidak sesuai KUHP. Pria ini tidak dapat ditahan kecuali istrinya melaporkan tindak perzinahan," katanya.
Sementara di kamar kedua, petugas menemukan wanita berinisial DP yang hanya menggunakan pakaian dalam saja tapi tidak ada lelaki di kamar tersebut.
Ketiga wanita ini yakni RA, SR dan DP dibawa ke Polda Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai aturan yang ada.
Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian yakni pakaian dalam wanita, alat kontrasepsi yang sudah digunakan.
Tersangka RA akan disangkakan pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana kurungan satu tahun empat bulan. (IMC01)
Respon Kebijakan Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat, M Hafiz: Potensi Ruang Fiskal Bagi Daerah
Kejagung Sita 38 Objek Tanah Dalam Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tinjau Lokasi Kebakaran di Tanjung Raden, Gubernur Minta Warga Waspada Api di Musim Kemarau
Edi Purwanto Penuhi Janji, Jalan Padang Lamo Mulai Dibangun Tahun Ini
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026