IMCNews.ID, Jakarta - Maraknya illegal mining (pertambangan illegal) di sejumlah wilayah membutuhkan tindakan tegas untuk mengatur, bahkan menindaknya.
Aktivitas ini membuat negara kehilangan potensi penerimaan negara. Selain itu, merusak lingkungan serta fasilitas umum lainnya.
Komisi VII DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman membahas soal ini saat reses bertemu dengan Bupati Kutai Kartanegara, Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), perwakilan Direksi PT PLN, perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltim, Dirut PT Mahakam Jaya Sejahtera, dan pihak terkait lainnya di Kantor Bupati Kukar, Kaltim, Senin (20/12/2021) lalu.
“Salah satu rekomendasi kami, juga ada beberapa diskusi ini, mengusulkan untuk nanti dari Kementerian ESDM ke depan itu membentuk sebuah nomenklatur baru, yaitu Dirjen Penegakan Hukum, khusus di pertambangan mineral dan batu bara kita," kata Maman Abdurrahman dilansir dari Niaga Asia.
Maman mendapati informasi, terkait aktivitas pertambangan dan energi khusus di wilayah Kukar, ada beberapa isu praktek illegal mining yang tidak sesuai dengan aturan.
"Saya dapat informasi ada kurang lebih sekitar 200 IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kaltim ini yang memang tidak dijalankan atau tidak beroperasi. Ini kan sayang kalau 200 IUP ini tidak beroperasi," imbuhnya. (IMC01)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya