IMCNews.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengharuskan agar PT PLN (Persero) membeli batu bara dengan harga pasar.
Harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri melalui domestic market obligation (DMO) akan ditiadakan.
Kebijakan tersebut dilakukan agar pasokan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam negeri tidak lagi terjadi. Sebagaimana diketahui, pada awal tahun ini, terjadi krisis Energi.
Penerapan skema tersebut juga akan diikuti oleh pembentukan badan layanan umum (BLU) untuk mengatur selisih harga yang dibeli PLN dengan harga pasar.
“Jadi akan dibentuk BLU. BLU akan bayar ke PLN, sehingga PLN membeli secara market price, sehingga tidak ada lagi nanti pasokan terganggu lagi,” katanya sebagaimana dilansir dari bisnis.com, Senin (10/1/2022) malam.
Sebelumnya, perusahaan tambang diwajibkan untuk memasok batu bara ke dalam negeri sesuai harga DMO sebesar US$70 per metrik ton. Perusahaan juga wajib memenuhi 25 persen dari produksinya untuk pasar domestik.
Di sisi lain, pemerintah juga memutuskan untuk meniadakan skema penjualan free on board (FOB). Seluruh pembelian akan dilakukan dengan skema cost in insurance and freight (CIF).
Luhut juga menekankan bahwa perusahaan listrik tidak lagi diperbolehkan membeli batu bara dari trader. Perseroan diwajibkan untuk membeli langsung ke perusahaan tambang.
Upaya ini sejatinya telah disepakati bersama dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI medio November 2021. PLN diminta langsung membeli komoditas itu dari perusahaan tambang guna memastikan ketersediaan pasokan.
“PLN tidak ada lagi FOB. Semua CIF. Tidak ada lagi PLN trading dengan trader. Jadi semua harus beli dari perusahaan,” terangnya.
Langkah tersebut, kata dia, tidak akan memengaruhi tarif dasar listrik maupun biaya pokok produksi di PLN. Pemerintah juga turut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pelaksanaannya nanti, termasuk pembentukan BLU.
“Sekarang kami mau bersihin semua. Presiden perintah supaya dituntaskan semua,” terangnya. (*/IMC01)
Jamaah Dilindungi Asuransi Jika Sakit Akibat Panas Ekstrem Saat Puncak Haji
Geram Jaringan Telkom Hambat Perbaikan Jalan, Ivan Wirata Beri Tenggat Tiga Hari
Buka Siginjai Fest 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Ekonomi Syariah
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi