IMCNews.ID - Seorang penyapu jalanan bernama Surtinem (45) harus kehilangan motornya lantaran diembat oleh dua orang tersangka, JH dan DSS. Beruntungnya kedua tersangka telah berhasil diamankan oleh polisi.
Anggota Polrestabes Medan, terpaksa melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat penangkapan.
"Tersangka JH merupakan residivis kasus narkoba," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban Surtinem (45) yang kehilangan satu unit sepeda motornya, di Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Medan Polonia, Selasa (4/1/2022) lalu.
Saat itu korban meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan untuk melakukan pekerjaannya sebagai petugas penyapu jalan.
Setelah menyelesaikan pekerjaannya, korban mendapati sepeda motornya hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.
"Aksi pencurian motor ini terekam CCTV dan viral di media sosial," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya pada 6 Januari.
"Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kakinya, karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap," sebutnya.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi di Kota Medan sejak 4-5 Januari 2022.
"Total sepeda motor yang dicuri ada tiga unit dari dua TKP," ujarnya.
Firdaus menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial Y dan seorang penadah berinisial A.
"Tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun," tandasnya. (IMC01)
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Sekda Sudirman Buka Sosialisasi EPSS dan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2026
Kemas Faried Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang
Oknum TNI Diduga Terlibat Sindikat Perdagangan Orang dan Penyelundupan Pekerja Migran