IMCNews.ID - Karamnya kapal yang mengangkut puluhan pekerja migran Indonesia di perairan Johor Bahru, Malaysia, pada 15 Desember 2021 mengungkap sindikat penjualan orang dan Penyelundupan pekerja migran.
Tiga pekan sejak 21 calon pekerja migran ilegal asal Indonesia meninggal di perairan Johor Bahru, polisi sudah menangkap empat warga sipil.
Bahkan, ada dua oknum anggota militer juga turut ditangkap dalam kasus ini. Masing-masing tengah ditahan di polisi militer TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara.
Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Dr Erdianto Effendy SH MHum mengatakan, oknum anggota TNI terlibat perdagangan orang atau sindikat penyelundupan pekerja migran harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Disamping itu, mereka juga harus dijatuhi pidana badan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
"Bahkan dengan statusnya sebagai anggota militer maka oknum tersebut mendapatkan alasan pemberat yang dapat ditambah sepertiga dari pidana yang dapat dijatuhkan dalam kasus ini," katanya.
Erdianto berpendapat memang berbeda dengan sipil, maka sistem peradilan militer tunduk kepada sistem peradilan yang berbeda dengan sistem peradilan umum yang mengadili adalah Mahkamah Militer.
"Sungguh pun demikian sistem pemidanaan tidak berbeda dengan sistem pembinaan pada perkara umum peradilan umum bahkan dapat lebih berat," katanya.
Demikian juga dengan oknum anggota polisi yang terbukti terlibat walaupun tidak memiliki sistem peradilan sendiri. Oknum polisi yang terlibat dijatuhi pidana menurut sistem peradilan umum tidak sekedar diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas sebagai polisi.
"Perlu dicari jalan keluar apa yang menyebabkan kejahatan traficking atau perdagangan orang ini terjadi dan bagaimana sistem pemidanaan yang tepat agar tidak lagi terjadi di masa yang akan datang," katanya. (IMC01)
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Sekda Sudirman Buka Sosialisasi EPSS dan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2026