Pelaku Curanmor di Belasan TKP Dalam Kota Jambi Diciduk Polisi

Senin, 03 Januari 2022 - 06:52:45 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Anggota Satreskrim Polresta Jambi meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Kedua pelaku yakni RD (27), warga Mayang Mangurai, Kota Jambi berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan dan BN (28), warga Sarolangun sebagai penadah barang hasil curian pelaku RD," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro, Minggu (2/1/2022). 

Kejadian tersebut terungkap ketika pelapor, Wirdajayanti melaporkan kejadian ke Polresta Jambi pada Sabtu 30 Oktober 2021.

Korban melaporkan atas kehilangan kendaraan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna hitam yang sedang terparkir di teras depan Taman Penitipan Anak (TPA) di Jalan M.Y Singadekane, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Tim Reskrim Polresta Jambi selanjutnya melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku berdasarkan informasi dari keterangan korban dan video CCTV. 

Tim gabungan Polresta Jambi berhasil melakukan penangkapan RD, sekira pukul 02.00 WIB, Senin 20 Desember lalu di Simpang Pulai, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Selanjutnya Pelaku RD di bawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 11 TKP di wilayah hukum Kota Jambi.

"RD ini spesialis pencurian sepeda motor dan telah melakukan aksi pencurian menggunakan senjata api dan hasil pemeriksaan RD menjual barang bukti hasil curiannya kepada tersangka BN," kata Afrito.

Hasil pengakuan tersangka kepada kepolisian, pada bulan April 2021 ada satu TKP, yakni, pencurian kendaraan honda beat di Ekspedisi J&T Simpang Rimbo. 

Selanjutnya bulan Juli 2021 ada dua lokasi di Simpang Rimbo, pencurian sepeda motor honda beat dan di Alfamart Pall Merah pencurian mobil Carry.

Pada Agustus 2021 ada dua TKP, diantaranya di Simpang Pucuk, pencurian sepeda motor honda supra dan di Butik Sungai Kambang, pencurian sepeda motor honda beat.

Selanjutnya September 2021 ada dua TKP, yakni di Mayang Ujung dengan pencurian kendaraan honda beat dan di Hall Badminton Puri Mayang juga pencurian sepeda motor honda beat. 

Lalu pada Oktober dua lokasi diantaranya di Rocky Production di Broni dengan pencurian mobil Granmax. 

Terakhir bulan Desember 2021 ada dua lokasi berbeda, pertama di Asparagus Kota Baru dengan pencurian honda scoopy dan di Loundry Mayang Ujung pencurian sepeda motor jenis honda beat.

Dari hasil penangkap pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver dengan silinder terisi 4 butir amunisi. 

"Senjata api itu digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencurian sepeda motor," katanya. 

Selain itu, barang bukti kendaraan hasil pencurian turut disita petugas, yakni satu unit mobil Grandmax, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio, dan terakhir satu unit sepeda motor honda supra.

Untuk mempertanggungkan perbuatannya, pelaku RD dikenakan pasal berlapis diantaranya, pasal 363, ayat 1 KUHPidana paling lama 7 tahun penjara dan pasal 1 UU darurat No. 21 tahun 1951, atas kepemilikan senjata api hukuman penjara 20 tahun penjara. Sementara tersangka BN dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA