Kejagung Tangguhkan Penahanan Enam Tersangka Dugaan Korupsi LPEI

Jumat, 31 Desember 2021 - 14:27:24 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Penahanan enam orang tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan terkait kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 ditangguhkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan 1 tersangka lainnya masih ditahan.

"Kejaksaan Agung melakukan tindakan penangguhan penahanan Rumah Tahanan Negara terhadap 6 orang tersangka yang terkait dengan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dari detik.com.

Para tersangka diantaranya, NH, CRGS, AA, ML, dan RAR serta EM. Leonard mengatakan penangguhan penahanan enam tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan. 

Sebelumnya ada 7 saksi yang dijerat pasal merintangi penyidikan, 6 diantaranya dikabulkan penangguhan penahanannya.

"Untuk tersangka IS selaku Direktur Pelaksana UKM & Asuransi Penjaminan LPEI periode 2018, masih sedang dilakukan telaahan atas permohonan penangguhan yang bersangkutan dan akan diputuskan dalam waktu dekat," ujar Leonard.

Ada sejumlah pertimbangan penyidik mengabulkan penangguhan penahanan, yaitu para tersangka bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan yang jelas dalam pemeriksaan.

Selain itu para tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Para tersangka telah mendapat jaminan dari keluarganya yang dibuktikan dari surat pernyataan jaminan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP, agar para Tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif dalam penyidikan perkara a quo.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketujuh tersangka itu diduga menghalangi penyidikan kasus pembiayaan ekspor yang membuat LPEI merugi Rp 4,7 triliun.

"Ketujuh tersangka telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan," ungkapnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA