Puluhan Tempat Usaha 80 Nunggak Pajak Hingga Rp25 Miliar

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:26:56 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan total Tunggakan ada sekitar 80 wajib pajak. Estimasi nilai tunggakan pajak di Kota Jambi mencapai sebesar Rp25 miliar. 

"Beberapa sudah kami panggil, mereka waktu itu bersedia membayar dengan skema mencicil," katanya.

Sementara, Sekretaris BPPRD Kota Jambi, Doni Sumatriadi mengatakan, ada tiga tempat yang diberi peringatan, yaitu beberapa tenant di Transmart, Cafe Mabes dan Rumah Makan Ekri. 

"Kesalahannya adalah, mereka masih ada menunggak pajak puluhan juta," kata Doni.

Kata Doni, semua wajib pajak yang menunggak, bakal diberi sanksi peringatan. 

"Semua akan kita beri peringatan, kalau masih bandel, tentu bisa disegel," ujarnya. 

Sebelumnya, resto Steak On You disegel pemerintah lantaran tak membayar pajak, Senin (27/12/2021) lalu. Tim Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD), kembali melakukan tindakan terhadap sejumlah pelaku usaha di Kota Jambi yang tak membayar pajak.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Musatari Affandy mengatakan, dari informasi Tim Optimalisasi Pajak Daerah, saat ini banyak pelaku usaha yang menunggak pajak. 

“Ada yang sudah kita tindak, tapi belum merealisasikan (membayar, red) kewajibannya sehingga kita segel (Steak On You, red),” terangnya.

Hanya saja memang, Mustari Affandy tidak menyebut secara rinci, mana-mana saja pelaku usaha yang kemarin diberikan peringatan tersebut. 

“Ada rumah makan, ada resto di mall, dan satu pelaku usaha lainnya. Mereka hanya diperingatkan, tidak disegel,” kata dia.

Nantinya, pelaku usaha yang diperingati itu jelas Mustari Affandy, akan dipanggil penyidik Satpol PP sesuai dengan Perda No 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, perihal pajak yang tidak dibayarkan.

“Karena sesuai Perda itu, penyidik punya kewenangan memeriksa. Apabila memang ada pelanggaran pidana akan berkoordinasi dengan Korwas,” sebutnya. 

Lebih lanjut, para pelaku usaha yang telah diperingati maupun belum, diberikan waktu hingga 31 Desember mendatang untuk menyampaikan niat baik, perihal pembayaran pajak tersebut. 

  • “Jika tidak tentu akan disegel sesuai aturan yang ada. Yang kita datangi ini, minimal yang menunggak Rp 10 juta,” tukasnya. (IMC01)


BERITA BERIKUTNYA