IMCNews.ID, Jambi - Salah satu cafe, yakni Steak On You yang berada di Jl. Mayjen HM Yusuf Singedekane, Sungai Putri, Kota Jambi disegel tim terpadu Pemerintah Kota Jambi, Senin (27/12/2021).
Penyegelan dilakukan karena cafe tersebut tak menjalankan kewajibannya membayar pajak. Kepala Satpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, segel belum bisa dibuka jika pajak usaha tersebut tak dibayarkan.
“Baru bisa dibuka setelah kewajiban pajak Steak On You kepada Pemerintah Kota Jambi diselesaikan. Pelaku usaha lain yang tidak taat pajak juga akan kita tindak,” kata Mustari.
Menurut dia, jika sudah masuk tenggat waktu maka pihaknya akan melakukan BAP terhadap pihak Steak Oo You. Hal itu, sebut dia, berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah.
“Bisa saja dilanjutkan gelar perkara,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Doni Sumatriadi mengatakan, disegelnya Steak On You karena sudah menunggak pajak sejak dua tahun terakhir.
“Total pajaknya sekitar Rp150 juta yang tidak dibayarkan,” ungkapnya. (IMC01)
Bahlil Tutup Jalur Transit Ekspor SDA, Mulai 2027 Batu Bara Wajib Lewat Danantara
Ekonomi Muaro Jambi Melambat: Ketika Proyek Besar Usai, Mesin Pertumbuhan Kehilangan Tenaga
Presiden Prabowo Dijadwalkan ke Jambi, Gubernur Al Haris Matangkan Persiapan HCS 2026
Skor Indeks Demokrasi Jambi Turun, Kesetaraan dan Kebebasan Disorot
Catatan Penurunan APBD Kota Jambi 2027: Ujian Kemandirian Fiskal dan Kualitas Belanja
Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen, Airlangga Klaim Lampaui Negara G20