IMCNews.ID - Upaya penyelundupan narkoba ke lapas dengan modus dimasukkan ke dalam botol kecap dan dikirim menggunakan jasa ojek online (ojol) berhasil digagalkan.
Penggagalan upaya penyelundupan itu berhasil dilakukan Petugas Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang.
"Barang diantar oleh ojek online dititipkan ke petugas pintu utama, saat dilakukan pemeriksaan barang titipan terdapat kejanggalan di botol kecap yang ternyata berisikan narkoba jenis sabu," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar Fery Monang Sihite, Minggu (26/12/2021).
Disampaikan Fery Monang, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 11. 00 WIB, belum lama ini di Lapas Sintang.
Menurut dia, saat pemeriksaan barang yang mencurigakan yaitu botol kecap ditemukan empat paket kecil berupa tisu yang terbalut oleh plastik.
Kemudian, petugas P2U melakukan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan kepala lapas, yang selanjutnya bungkusan kecil tersebut dibuka langsung oleh KPLP Lapas Sintang Bahri.
"Saat itu juga ditemukan sebanyak lima paket kecil berbentuk kristal yang diduga sabu pada botol kecap," jelas Fery Monang.
Fery Monang mengimbau kepada seluruh petugas Lapas untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima barang titipan.
"Perketat pengawasan dan pemeriksaan setiap pengunjung dan setiap barang bawaan," tegas Fery Monang. (IMC01)
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Wamen Imipas Diduga Sudah Dapat Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Akibat Serangan Jantung di Makkah
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Pemberian Remisi Natal Hemat Anggaran Makan Napi hingga Rp6 Miliar