Sampaikan Eksepsi, Ketua KPU Tanjabtim Keberatan dengan Audit Kerugian Negara

Kamis, 23 Desember 2021 - 01:04:02 WIB

Nurkholis saat koordinasi dengan penasehat hukumnya. (ist)
Nurkholis saat koordinasi dengan penasehat hukumnya. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada serentak 2020 di KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dengan terdakwa Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (22/12/2021) kemarin. 

Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim, Yanri Roni kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabtim. 

Lewat penasehat hukumnya, Hasmin Sutan Muda, Nurkholis menyatakan dakwaan JPU ambigu. Dia menilai, dalam dakwaan, tidak dijabarkan secara jelas tempat kejadian. 

"Setidak-tidaknya tempat kejadiannya dimana disebutkan, di kota Jambi kah, atau dimana, itukan harus jelas. Dalam dakwaan kan tidak disebutkan," katanya.

Selain itu, Hasmin menilai audit kerugian keuangan negara oleh JPU Kejari Tanjabtim juga tidak sah. Sebab, penghitungan kerugian negara harus dari BPKP ataupun BPK. 

"Dalam undang-undang, BPKP yang menghitung kerugian negara. Itupun menghitungnya bukan mengarahkan ke salah satu pihak," tegasnya.

Kemudian, lanjut Hasmin, Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis juga tak ada peran dalam pengelolaan keuangan negara, karena di KPU sendiri ada lima komisioner yang bersifat kolektif kolegial. 

"Untuk tahu uang masuk dan keluar itu bukan wewenang Ketua KPU. Yang berwenang ya kesekretariatan. Menurut saya, pasal 1 dan pasal 2 dalam dakwaan itu keliru," sebutnya.

"Pak Nurkholis tidak bisa campur campur masalah keuangan, karena di luar kewenangan beliau," tambahnya. 

Namun, Hasmin menyebut, keputusan ada di tangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut. 

"Kita serahkan semuanya ke pada majelis hakim. Apapun keputusannya kita bakal terima," ujarnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Nurkholis dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 junto 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah pada UU Nomor 20 tahun 2021 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian, dakwaan Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menurut JPU, pada bulan Maret tahun 2020, sampai dengan bulan Desember 2020, Nurkholis bersama tiga bawahannya, Sumardi (Sekretaris KPU), Hasbullah (Bendahara), dan Mardiana selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) KPU Tanjabtim melakukan korupsi bersama-sama. 

Mereka diduga melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum tidak menguji kebenaran dan persyaratan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP). Atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Surat Persetujuan Pembayaran (SPP) beserta dokumen pendukung untuk dibayarkan.

"Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri atau korporasi," kata JPU, Rachmad Surya Lubis saat membacakan dakwaan. "Atas perbuatan terdakwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 892.455.900,’’ tambah Kepala Kejari (Kajari) Tanjabtim itu.

Selain itu, lanjut dia, pada pengeledahan Kantor KPU ditemukan kwitansi kosong belanja alat tulis yang sudah di stempel oleh toko dan KPU. 

"Selain kwitansi kosong, terdapat juga 54 stempel, serta uang tunai sebesar Rp 250 juta. Dalam laporan perjalanan tumpang tindih, seharusnya di lakukan secara terpisah," sebutnya.(IMC01)



BERITA BERIKUTNYA