IMCNews.ID, Muara Bulian - Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi menargetkan dalam tiga tahun seluruh tanah masyarakat di daerah setempat sudah disertifikasi.
"Targetnya seluruh tanah masyarakat yang belum disertifikasi dapat disertifikasi sehingga tidak lagi menimbulkan permasalahan di kemudian hari," kata Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief.
Bupati Batanghari sendiri telah menyerahkan sertifikat redistribusi kepada masyarakat di Kecamatan Maro Sebo Ilir. Di kecamatan itu, terdapat 100 persil sertifikat redistribusi yang diserahkan kepada masyarakat pada tahun 2021.
Sementara itu pada tahun 2021 ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batanghari melakukan sertifikasi redistribusi sebanyak 600 persil milik masyarakat.
Selain sertifikasi redistribusi juga dilakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan program sertifikasi tersebut diharapkan tanah-tanah masyarakat yang belum disertifikasi dapat segera didaftarkan untuk disertifikasi.
Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melengkapi alas hak dan dokumen kelengkapan sertifikasi, sehingga proses sertifikasi tanah dapat dilakukan dengan cepat.
"Masyarakat juga harus aktif untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen sertifikasi sehingga tidak terkendala," katanya.
Selain sertifikasi lahan, Fadhil Arief meminta agar lahan-lahan tidur milik masyarakat dapat segera digarap menjadi lahan pertanian atau lahan perkebunan. Dengan demikian masyarakat dapat lebih produktif dan produksi pertanian dapat meningkat.
Lahan pertanian dan perkebunan yang sudah di sertifikasi merupakan jaminan untuk masyarakat melakukan aktifitas pertanian.
"Pemerintah tentu akan memberikan dukungan kepada masyarakat berupa benih, bibit serta pendampingan melalui penyuluh pertani," ungkapnya. (IMC01)
Gubernur Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun